Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk Dalam Kategori Terorisme

Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk Dalam Kategori Terorisme

Admin
24 Nov 2017
Dibaca : 2192x
Sering Bikin Teror ke Masyarakat dan banyak Aparat jadi Korban

Lampuhijau.com - Keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua beberapa waktu dianggap sudah meresahkan masyarakat dan mengancam keamanan negara. Untuk itu, DPR akan mengatur KKB masuk dalam kategori terorisme.

Menurut Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) Saiful Bahri Anshori, kegiatan yang dilakukan KKB selama ini lebih mengarah kepada tindak pidana terorisme, terlebih sudah menyebabkan adanya korban tewas dari aparat, sehingga perlu diatur dan dipertegas dalam peraturan perundang-undangan.

”(KKB, Red) perspektif lebih kepada terorisme. Contohnya, teror kepada masyarakat dan melakukan kekerasan yang kalau di petakan agak ruwet. Kalau orang itu terstruktur, ini gerombolan juga. Apa bedanya dengan teroris? Ini harus diteliti,” ujar Saiful Bahri, saat dihubungi, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme dimakna penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, terutama tujuan politik, praktif tindakan teroris. ”Tidak hanya itu, terorisme dalam KBBI disebut penggunaan kekerasan seksual untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai tujuan, terutama tujuan politik,” ucapnya.

Dia pun meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian harus menjelaskan KKB ini sebagai kelompok separatis atau lebih mengarah kepada terorisme. ”Misalnya, ada sekelompok masyarakat, apakah bisa disebut KKB ? Harus dimasukkan dalam UU Terorisme. Istilah KKB itu sudah lama, anggota DPR juga banyak yang keberatan,” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, pembahasan RUU Terorisme masih berlanjut bersama pemerintah. ”Banyak hal perlu diseriusi, seperti istilah terorisme itu masuknya kemana. Definisi belum ditemui apa itu terorisme,” ungkapnya. 

Saiful pun berharap RUU Terorisme dapat disahkan menjadi UU pada akhir tahun ini. ”Yang diperdebatkan sudah selesai semua, hanya waktu saja. Karena Rabu-Kamis jadwal Pansus banyak berbentukan dengan agenda lain,” katanya.

Senada dengan DPR, pengamat terorisme dan intelijen Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar menilai KKB di Papua merupakan tindakan terorisme. Sehingga, dia sepakat RUU Terorisme mengatur keberadaan KKB. ”Ya, kalau bersenjata di suatu teritori yang diklaim harus TNI yang tangani. Kalau bersenjata tanpa klaim teritori cukup ditangani polisi,” kata Al Chaidar.

Direktur Indonesian Muslim Crisis Center, Robi Sugara menambahkan, KKB memenuhi unsur untuk diatur dalam RUU Terorisme. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan KKB seperti di Papua sudah sampai pada tahap penyanderaan. 

Hal itu juga mengacu karena sudah mengancam keamanan negara, dimana negara tidak bisa melindungi keselamatan warganya. ”Sudah masuk unsurnya. Masukan pasal soal penyanderaan,” kata Robi yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved