Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Kominfo Harus Tegas dalam Menjalankan Aturan Registrasi SIM Card


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Kominfo Harus Tegas dalam Menjalankan Aturan Registrasi SIM Card
Kominfo Harus Tegas dalam Menjalankan Aturan Registrasi SIM Card

Kabar mengenai registrasi ulang kartu perdana dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan No.KK (Kartu Kependudukan) menuai pro dan kontra pengguna kartu perdana tersebut.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai 31 Oktober 2017. Kominfo mulai mensosialisasikan kewajiban melakukan registrasi SIM card untuk pelanggan jasa layanan telekomunikasi, baik yang baru maupun lama, dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependuudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sosialisasi tersebut dimulai dengan mengirimkan pesan pribadi ke nomor seluler pengguna, yang berbunyi "Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga".

Dan pesan lain yang bertuliskan, "Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Ketik: ULANG#NIK#nomorKK# SMS ke 4444."

Tak sedikit orang yang kontra terhadap kebijakan tersebut. Alasan para pengguna nomor seluler juga karena sebelumnya pemerintah sudah pernah memberlakukan aturan serupa, dan mereka ragu akan peraturan baru benar-benar berjalan lebih baik dari sebelumnya. Pengguna juga khawatir operator menjadi tahu mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat penggunanya.

Registrasi SIM Card tersebut terancam mengganggu privasi pelanggan seluler yang ada di Indonesia yang jumlahnya tercatat lebih dari 300 juta orang.

Padahal di sisi lain, pihak operator juga ingin meningkatkan keamanan pengguna perdana. Agar meminimalisir terjadinya kasus penipuan yang mengatas-namakan kepentingan pribadi maupun instansi. Seperti halnya yang telah dilakukan negara-negara maju, bahwa setiap nomor telepon / seluler yang mereka gunakan sudah terdaftar sesuai dengan identitas penggunakan sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain. Memiliki satu nomor telepon pun sudah cukup bagi mereka.

“Tujuan registrasi SIM card ini untuk melindungi pengguna jasa telekomunikasi secara keseluruhan. Kita memberikan kenyamanan kepada pelanggan tentunya dengan identitas yang jelas,” kata Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza.

Usaha tersebut juga dilakukan untuk menertibkan pengguna kalau mau menuju negara yang lebih teratur berbasis teknologi. Di era teknologi, database sangat penting, termasuk tanggung jawab atas kepemilikan nomor telepon. Sebelum ponsel booming, nomor telepon rumah atau kantor juga senantiasa memiliki identitas nama dan alamat.

Sekarang tinggal pelaksanaannya, apakah bisa diawasi dan dilaksanakan dengan benar atau tidak? Kalau hal itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan senantiasa membuka celah bagi orang-orang yang dibilang “usil” dalam bidang teknologi. Tentunya, dalam hal regristasi tersebut, harus dimulai dari diri kita sendiri. Semoga pemerintah benar-benar siap secara detail untuk melaksanakan aturan tersebut.


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.