lampuhijau.com – Pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (KSU PDIB) kembali mengalami penundaan, Selasa (28/11). Ini, kali keempat tuntutan untuk Hery Susanto Gun alias Abun (ketua PDIB) dan Noor Asriansyah alias Elly (manajer lapangan unit Pelabuhan Palaran KSU PDIB) urung dibacakan.
Dalam tiga kali penundaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) berdalih jika berkas tuntutan belum rampung. Kali ini, JPU meminta sidang diundur sehari karena berkas tuntutan belum sempurna. ”Kami minta ditunda sehari. Masih ada yang perlu disempurnakan, majelis,” ucap JPU Agus Supriyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno bersama Hendry Dunant dan Burhanuddin, kemarin.
Sontak, ketua majelis pun menyikapi sinis pernyataan JPU itu. ”Ini kali terakhir ya, ditunda besok (hari ini, Red) dan harus dibacakan. Tidak ada penundaan lagi. Diulur-ulur malah kami yang dianggap menghalangi proses sidang,” ucap Joko. Tak pelak, sidang yang baru digelar pukul 18.00 Wita itu hanya bertahan tak lebih dari lima menit. Abun lewat penasihat hukumnya, Deny Ngari pun meminta majelis mengambil sikap tegas atas berlarut-larutnya persidangan kliennya itu.
”Karena tertunda seperti ini, kepastian hukum Pak Abun makin tak jelas,” keluhnya. Belum lagi, lanjut dia, JPU harusnya sigap dan cepat menangani kasus garapan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri tersebut. Senada, Roy Hendrayanto, kuasa hukum Elly mengatakan, terlepas dari molornya pembacaan tuntutan, dia menilai, jalannya kasus ini perlu dipahami publik tak berkaitan dengan kasus serupa, yakni Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).
”Jika sama, pasti disidangkan bareng dengan Komura. Ini pisah loh. Jadi, ini perkara berbeda," tegasnya. Di kasus KSU PDIB ini pula, lanjut dia, bukti dugaan pungli yang disita Saber Pungli hanya sebesar Rp 8,26 juta. ”Kalau Rp 6,1 miliar murni dari kasus Komura,” sebutnya. Terpisah, JPU Agus dari Kejari Samarinda menuturkan, jika penyempurnaan berkas tuntutan yang dimaksudnya itu tak lain pembenahan kosakata dalam tuntutan.
”Kami hanya hati-hati, bisa saja ada kata yang berbeda makna perlu diselaraskan. Ini proses hukum loh, jadi harus akurat, lugas, dan jelas mengurai perbuatan para terdakwa,” jelasnya. ”Jika salah, justru bisa disoal dan malah cacat hukum,” imbuhnya. Karena itu, menurut Agus, tim jaksa perlu seksama mengurai kronologi, fakta-fakta di persidangan, hingga indikasi pelanggaran yang timbul dalam kasus ini.
”Makanya kita perlu mendetail telaahnya," ucapnya singkat.
Diketahui, dalam kasus ini, Elly didakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Abun dibidik dengan pasal yang sama. Tapi, ditambah dengan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, dalam perkara pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, Elly didakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 poin 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Abun dibidik dengan pasal yang sama. Tapi, ditambah dengan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dari hasil pemerasan itu, Abun menerima Rp 9,4 miliar atau 60 persen dari hasil pemerasan sejak 2012–2017. Dari jumlah itu, Abun menggunakan Rp 1,2 miliar. Abun membeli batu untuk menguruk tanah membuat tempat bongkar muat kayu sengon dan membuat kandang ayam senilai Rp 950 juta.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.