Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga (Persero). Dalam kasus tersebut, General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Sigit Yugoharto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Vice President of Finance and Accounting PT Jasa Marga Tbk, Arif Setiawan akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
Selain itu pada hari ini tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Sigit Yugoharto untuk tersangka Setia Budi. Sebelumnya, KPK menetapkan Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
"Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Diduga Setia Budi memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
General Manager PT Jasa Marga cabang Cawang-Tangerang-Cengkareng (CTC), Bagus Akbar juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
Selain Bagus Akbar, KPK turut memeriksa sejumlah pihak untuk kasus ini. Mereka yakni karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cabang CTC Juni Runadi. KPK juga memeriksa dua pegawai BPK RI Sub Auditor VII, Epi Sopian dan Roy Stevens.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.