LampuHijau.com, Akhirnya Megawati diadukan oleh ulama-ulama dari Madura, atas pernyataan tentang pendakwah itu sama dengan tukang ramal, yang mengetahui masa depan, dan kehidupan setelah mati.
Sekitar 25 ulama Madura merasa perlu mengadukan Megawati Soekarnoputri (Ketua PDIP) atas pernyataan tersebut. Ulama-ulama Madura mendapatkan laporan keberatannya dari santri-santri yang menonton Megawati saat pidato HUT PDIP.
“Jadi, santri di Madura itu kemarin lihat di You tube, kalau megawati memberikan statmen seperti itu. Akhirnya santri lapor ke kiai, dan para kiai melaporkan sekarang ini.” kata salah satu ulama.
Para ulama melaporkan Megawati, menggunakan pasal 156 KUHP tentang permusuhan di muka umum.
Isi pasal 156 KUHP sbb:
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Laporan ke Polda Jawa Timur melalui proses tanya jawab dahulu, sehingga membutuhkan waktu 3 jam untuk mendapatkan laporan resmi ke kepolisian.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.