Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

OTT KPK Sasar Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap


Foto Profil Penulis Tonton Taufik
OTT KPK Sasar Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap
OTT KPK Sasar Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap

Lampuhijau.com - Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK kali ini tidak menyasar kepada Kepala Daerah atau pejabat negara. OTT KPK yang dilakukan mulai Selasa malam (27/11) sampai Rabu (28/11) dini hari kemarin kali ini mengarah pada para pengadil hukum negeri ini. 2 Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah dan jadi tersangka kasus suap dengan barang bukti uang Dollar Singapura sebanyak 24 Ribu Dollar Singapura.

Tak hanya hakim di PN Jaksel yang bernama Iswahyu Widodo dan Irman, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada seorang panitera yang dianggap menjadi penghubung kasus suap ini bernama Muhammad Ramadhan. Seorang Advokat dan dari kalangan swasta pun terjerat kasus suap ini, advokat bernama Arif Fitrawan dan dari swasta bernama Martin P Silitonga.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK hari Rabu kemarin, menjelaskan bahwa setelah penyidikan team KPK, kelima orang ini yang tadinya masih menjadi saksi bertambah statusnya menjadi tersangka.

Kasus perdata yang sedang ditangani Iswahyu Widodo selaku hakim ketua dan Irman selaku anggota majelis hakim ternodai dengan adanya kasus suap yang dilakukan pihak penggugat yang diwakili oleh Martin P Silitonga dan kuasa hukumnya Arif Fitrawan.

Rupanya untuk memuluskan gugatan mereka, pihak Martin memberikan uang dengan jalan mentransfer ke rekening Mandiri atas anama Arif Fitrawan sejumlah 500 juta yang kemudian oleh Arif diserahkan kepada Muhammad Ramadhan setelah ditukar dengan uang Dollar Singapura. Uang Dollar sebesar 45 Ribu Dollar Singapura ini diserahkan kepada Muhammad Ramadhan yang rencananya akan diberikan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irman.

Dua orang hakim dan seorang panitera ini dijaret pasal 12 hurup c dan atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 aya1 i KUHP.

Sementara itu dari pihak yang memberikan suap yaitu advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga dijerat KPK dengan pasal 6 ayat 1 hurup a dan atau pasal 13 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

 

 


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.