Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Pemerintah Memberi "Lampu Hijau" ke Asing untuk Menguasai Bandara Soekarno-Hatta


Foto Profil Penulis Master Admin
Pemerintah Memberi "Lampu Hijau" ke Asing untuk Menguasai Bandara Soekarno-Hatta
Pemerintah Memberi "Lampu Hijau" ke Asing untuk Menguasai Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Wahyu Utomo, Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pemerintah Indonesia akan menggunakan skema Limited Concession Scheme (LCS), yaitu membuka peluang pihak asing untuk berpartisipasi membangun bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, bandara-bandara di Indonesia akan menggunakan LCS, agar pihak asing ikut membangun dan memiliki saham bandara. Bandara Soekarno-Hatta akan dicoba untuk dijual ke pihak asing runway 3 dan renovasi terminal 1 dan 2.

Program LCS ini, tim KPPIP sudah berbicara denga Kementerian Perhubungan tentang masalah ini. Menurut KPPIP ini adalah hal prioritas, hal yang diutamakan untuk dijual dan dikerjasamakan dengan pihak asing. Karena menurut Airport Council International (ACI), Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu bandara tersibuk di dunia.

KPPIP berencana akan memakai skema ini di beberapa proyek strategis nasional, seperti program ketenagalistrikan dan perhubungan. Meski begitu, skema ini masih dalam kajian bersama dengan pihak-pihak terkait.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Bagaimana komen dari pembaca? Apakah bandara termasuk asset pemerintah yang layak diberikan ke pihak asing? Apakah negara tidak akan menyesal jika ada asset negara yang jadi fasilitas negara, menjadi milik asing?


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.