Lampuhijau.com - Kabar penunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjadi Ketua Tim Penjaringan Cawapres untuk Jokowi dinilai beberapa pengamat merupakan sesuatu yang kebablasan. Para pengamat politik menilai bahwa Pratikno sebagai seorang Menteri harusnya menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2015.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri ( UIN ) Jakarta Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno memberikan penjelasan bahwa mengacu pada UU, sangat tidak etik menteri ditunjuk sebagai tim penjaringan cawapres. "Itu kan seharusnya bisa diberikan kepada tim koalisi bukan menteri, biarlah partai yang jaring cawapres".
Adi juga menilai bahwa gaya komunikasi politik dan etika politik Jokowi ada kekeliruan, khawatirnya jika Pratikno ikut dalam tim penjaringan cawapres Jokowi akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Kinerja Pratikno sebagai Menteri sekretaris Negara bisa dipertanyakan banyak pihak."Ini bisa abuse of power, penyalahgunaan wewenang, kinerja Pratikno selama ini apa memangnya? jangan offside, bablas, letakkan suatu jabatan sesuai dengan tupoksinya", tambah Adi Prayitno.
Tak hanya Adi Prayitno yang memberikan komentar erkait kabar Mensesneg ditunjuk sebagai tim penjaringan Cawapres untuk Jokowi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI , Mardani Ali juga mengkritisi pola komunikasi Jokowi yang sudah banyak berubah. "Biasanya sangat taat aturan dan beretika, sekarang banyak yang ditabrak, ada yang berubah dari cara dan pola komunikasi Presiden dan Tim Presiden.
Mardani juga merasa heran jika benar Pratikno ikut dalam tim penjaringan cawapres Jokowi karena menurutnya ini sudah keterlaluan, seharusnya sebagai menteri, Pratikno harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.