Lampuhijau.com - Tim Pengacara Setya Novanto merasa keberatan kliennya dituduh ikut terlibat pada kasus korupsi E- KTP yang juga menyeret beberapa nama pejabat di DPR RI. Dalam eksepsinya, pihak Setya Novanto mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan yang disusun KPK. Mulai dari keuntungan yang didapatkan Setya Novanto, para pihak yang turut mendapat keuntungan hingga jumlah kerugian keuangan negara.Pada permohonannya, pihak Setya Novanto meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan perkara kasus e-KTP yang disusun KPK. Sebab surat dakwaan itu dinilai disusun KPK secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga sepatutnya dibatalkan oleh hakim.
Menanggapi keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto ini, Penuntut KPK membeberkan sejumlah keterlibatan Setya Novanto yang mempunyai hubungan dengan para tersangka lainnya dalam kasus proyek E-KTP ini. jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanuddin mengatakan bahwa penuntut umum KPK akan menguraikan perbuatan terdakwa Setya Novanto yang dilakukan bersama-sama mereka yang sudah terlebih dahulu ditangkap KPK.
Tercatat ada lima poin yang dibeberkan pihak penuntut umum KPK atas keterlibatan Setya Novanto pada kasus korupsi mega proyek E- KTP ini, yaitu :
- Melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni membahas masalah persiapan proses penganggaran pekerjaan penerapan KTP Elektronik.
- Pertemuan Setya Novanto dengan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja dirumahnya Jalan Wijaya XIII no 19 Kebayoran Baru. Pada pertemuan itu Setnov menanyakan soal harga 1 keping kartu ID dan apakah KTP Elektronik bisa menggunakan produk China yang lebih murah.
- Pertemuan Setnov kembai dengan Andi Narogong, Johanes Marliem, Anang Sugiana dan Paulis Tannos dirumah Setnov sekitar bulan September-Oktober 2011. Saat itu Setnov akan memperkenalkan mereka kepada Made Oka Masagung pada mereka yang menjadi rekanan proyek E-KTP yang mengeluhkan belum adanya uang muka pekerjaan proyek.
- Setya Novanto dan Andi Narogong Mempersiapkan PT Murakabi Sejahtera sebagai perusahaan pendamping proyek E- KTP. Perusahaan ini dipegang dan dikendalikan oleh Desti Astriani Tagor (Istri Setnov), Rheza Herwindo ( anak Setnov), dan Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.Irvanto membeli perusahaan itu dari Vidi Gunawan yang kemudian menjadi direktur. Sementara Deisti dan Rheza membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera.
- Persekongkolan Setya Novanto dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek E-KTP, membuat pelaksanaan pembuatan E-KTP tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan kontrak yang sudah ditanda tangani.