Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Pengiriman Satwa dan Flora Jangan Ngasal, Harus Sertakan Dokumen!


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Pengiriman Satwa dan Flora Jangan Ngasal, Harus Sertakan Dokumen!
Pengiriman Satwa dan Flora Jangan Ngasal, Harus Sertakan Dokumen!

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Wilayah III Jawa Timur, Setyo Utomo mengatakan, setiap pengiriman satwa atau tumbuhan harus dilengkapi dokumen Satuan Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) dan Satuan Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS LN).

Begitu pula dengan jasa pengiriman barang harus melihat dokumen warga yang hendak mengirim satwa. Serta pengiriman flora dan fauna yang dilindungi maupun tidak dilindungi namun masuk dalam appendix cites I, II, dan III juga harus menyertakan dokumen. Hal itu untuk mencegah peredaran flora, fauna, maupun satwa pada kalangan yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Cites di Swiss menetapkan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan 3 kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan, yaitu appendices I, appendices II, dan appendices III.

Appendices I memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial.

Appendices II memuat lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Sedangkan, appendices III memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya dan memberikan pilihan bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I.

Setyo mengatakan, Jember bisa saja berpotensi pengiriman tanpa ada dokumen. Untuk menanggulangi hal itu, warga yang hendak mengirimnya, harus ada dokumen dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Seperti, satwa yang masuk kategori appendix I yaitu Elang Jawa, tumbuhan yangmasuk appendix II seperti terumbu karang. Bila tidak disertai dokumen, maka pengirim bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara sesuai dengan UU Nomor  5 tahun 1990 Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya

Hal itu disampaikan dalam acara yang bertema Sosialisasi Ketentuan Kiriman Satwa dan Tumbuhan di gedung JNE Jember, Senin (22/1/2018). Lantaran selama ini banyak modus yang dilakukan untuk mengirimkan satwa dan tumbuhan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.