Sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan yang kian hari kian meningkat, pemerintah dalam hal ini menggencarkan proyek mobil listrik agar segera jadi. Begitu pula mengenai landasan hukumnya, pemerintah pun menyiapkan Perpres (Peraturan Presiden) menyangkut pengembangan mobil listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munir Ahmad, mengungkapkan aturan terkait mobil listrik sudah diselesaikan oleh kementerian terkait. Aturan tersebut sudah diserahkan ke Sekretaris Negara (Setneg) dan sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Ia berharap dalam waktu dekat sudah keluar.
Munir pun memberikan bocoran mengenai salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait tugas masing-masing kementerian serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mendorong percepatan proyek mobil listrik.
"Setiap kementerian punya tugas masing-masing, Kementerian Perindustrian apa, Kementerian Perdagangan apa, kita (Kementerian ESDM) apa. Kemudian PLN siapkan SPLU nya. Jadi sudah terbagi-bagi di situ sesuai tugas masing-masing," tegas Munir.
Tahapan-tahapan diskusi antar Kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dewan Energi Nasional, PLN, dan Pertamina pun disebutkan Munir sudah selesai dilakukan.
Selain itu, isi dari peraturan tersebut seperti tidak ada lagi penggunaan bahan bakar fosil pada 2040, pengaturan tentang Station Penyedia Listrik Umum (SPLU), hingga kuota jumlah kendaraan listrik.
Meksi belum bisa memastikan kapan keluarnya peraturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) tersebut, namun rencananya dapat terealisasi pada tahun ini.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.