Lampuhijau.com - Narkoba jenis sabu seberat 31,6 kilo gram yang diselundupkan dalam kardus mie instan dari Malaysia ke Tanggerang Banten berhasil digagalkan pihak kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Narkoba jenis sabu ini rencananya akan dipakai untuk pesta menyambut tahun baru 2019 mendatang.
Penangkapan para penyelundup sabu-sabu ini sudah dipelajari oleh pihak Kepolisian selama kurang lebih satu bulan lamanya. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku asal Malaysia di dua tempat berbeda.
Tersangka bernama Daud ditangkap polisi saat dirinya sedang berada di salah satu rumah makan di Cilegon, Banten. Daud bertugas sebagai pengendali dan pengawas penyelundupan sabu dari Malaysia dan menyewa kendaraan biro perjalanan atau travel agar tidak tercium petugas kepolisian.
Dua orang pelaku lainnya rekan Daud, Heriyanto dan Yanto Jumadi ditangkap saat mengendarai kendaraan truk berisi paket sabu-sabu di Lampung. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 31,6 kg yang dikemas dalam bungkus teh Thailand dan dimasukkan dalam tas besar. Untuk mengelabui petugas, tas tersebut disimpan dalam kardus mie instan yang disembunyikan di belakang truk bersama ratusan dus air kemasan.
Penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang berasal dari Malaysia, sudah beberapa kali digagalkan pihak kepolisian. Narkoba jenis sabu memang marak beredar di Indonesia dan mengancam keselamatan generasi penerus bangsa jika tidak segera diberantas bandar-bandar narkobanya.