Sidang Kasus Korupsi Rektor IAIN Pontianak Berlangsung Panas

Sidang Kasus Korupsi Rektor IAIN Pontianak Berlangsung Panas

Admin
2 Nov 2017
Dibaca : 1769x
Ada kesalahan pengetikan di halaman surat dakwaan

LampuHijau - Meski dakwaan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, Hamka Siregar, diwarnai sejumlah typo, jaksa meyakini inti tuntutannya benar. Alhasil, tangkisan Hamka ditolak para penuntut tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (1/11). 

"Menurut kami (jaksa) penuntut umum (JPU), hal itu (eksepsi Hamka dalam sidang sebelumya,red) bukan materi keberatan. Karena materi ini sudah masuk pokok perkara. Sehingga, keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut harus ditolak," tutur JPU tersebut dalam persidangan.

Jaksa perempuan itu mengakui memang ada kesalahan dalam pengetikan di beberapa halaman surat dakwaan. Namun, hal tersebut diyakini tidak berpengaruh alias tidak bisa dibatalkan demi hukum. 

“Surat dakwaan sudah disusun cermat dan jelas. Semua sudah diuraikan sesuai persyaratan Undang-Undang. Bahasa yang digunakan  sederhana, memakai kalimat yang efektif dan singkat tetapi mampu menjabarkan arti dan makna yang terkandung di dalamnya,” tegasnya. 

Imbuh dia, “Termasuk peran terdakwa di IAIN dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang merugikan negara itu”.

Bahkan, JPU itu menganggap penasehat hukum Hamka Siregar kurang paham. Kata dia, perkara yang sedang disidangkan bukan lah perdata, melainkan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp520 juta.

"Hukum pidana tetap berjalan, pokok perkara sudah jelas," tandasnya.

Seperti sebelumnya, sidang yang beragenda jawaban JPU atas eksepsi Hamka Siregar pada sidang sepekan lalu itu molor dari jadwal. Direncanakan pukul 09.00, baru dimulai sekitar pukul 11.30.

Didampingi tiga penasehat hukumnya, Hamka yang menjabat Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak itu duduk di depan majelis hakim sambil mendengarkan JPU membacakan tanggapan. 

Bagi Hakim Ketua persidangan kasus tersebut, Haryanta, dakwaan dari JPU sudah baik dan lengkap. “Sehingga (perkara) tidak bisa dibatalkan lagi, dan itu merupakan kewenangan peradilan pidana,” tegasnya.

Namun, kata dia, apabila eksepsi dari penasehat hukum itu diterima pihaknya maka perkara berakhir. Menjadi keputusan akhir. Tapi, jika eksepsi Hamka Siregar ditolak, maka dilanjutkan sampai siding keputusan akhir. 

"Hanya hakim yang dapat untuk menjatuhkan putusan pada sidang Rabu (8/11) mendatang," ucap Hariyanta.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Maskun Sopian bersikukuh bahwa eksepsi yang dilontarkan pihaknya pada persidangan sebelumnya sudah benar. Ia menyebut, surat dakwaan JPU terhadap kliennya cacat formil dan salah penerapan hukum. 

"Kita tetap berkeyakinan sesuai dengan eksepsi kita, dan JPU juga sudah mengakui kesalahan dalam penulisannya," ujarnya.

Menurut dia, kesalahan dalam penulisan tersebut sangat berdampak terhadap masa depan kliennya. Itu dianggapnya sebagai bentuk ketidaktelitian JPU dalam membuat surat dakwaan. 

"Kesalahan ketikan itu menyangkut nasib seseorang, makanya dalam eksepsi kita itu JPU dituntut harus cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan," terang Maskun.

Ia menambahkan, "Sidang kemaren (pekan lalu,red) waktu pembacaan dakwaan tidak ada klarifikasi salah pengetikan, jadi kita anggap itu kecacatan yang tidak cermat, maka harus dibatalkan dakwaan itu dan Hamka Siregar harus dibebaskan". Lagipula, kata Maskun, uang yang disebut sebagai kerugian sudah dikembalikan kepada negara dan telah melebihi apa yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk meluruskan, pengembalian uang negara, menurut pakar hukum dari Universitas Tanjungpura (Untan), Hermansyah, tidak bisa menghapuskan tuntutan atas perkara pidana. Sebab, dilihat dari sisi anatominya, unsur dan motif orang yang melakukan korupsi pada dasarnya memang mencari keuntungan. 

Lanjut dia, apakah itu nanti diperoleh dari uang negara atau tindak pidana itu berupa suap yang bukan berasal dari uang negara. Kesepakatan para ahli hukum pidana dalam undang-undang, kata Hermansyah, juga menyatakan bahwa jika seseorang melakukan Tipikor dan terbukti ada kerugian negara, dan kemudian mengembalikannya, tetap saja harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Mengembalikan uang kerugian negara tersebut tidak menghapus tindak pindananya," terang Hermansyah, 

Sebab, di dalam hukum pidana, terutama Tipikor, kerugian negara itu merupakan unsur pidananya. Jadi, tidak mungkin pengembalian uang menghilangkan unsur pidana. Artinya unsurnya itu sudah terpenuhi dan selesai deliknya.

"Karena selesai, unsurnya sudah terpenuhi secara sempurna sehingga upaya pengembalian uang tidak bisa menghapuskan unsur yang sudah selesai tersebut," paparnya.

Ia menjelaskan, yang harus dipahami adalah kasusnya sudah menjadi kasus hukum. Jika ditemukan hasil audit BPKP, ada kerugian negara dari suatu aktivitas pembangunan, maka BPKP biasanya memberikan rentang waktu kepada orang yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut untuk mengembalikannya. Tetapi proses hasil audit itu belum merupakan persoalan hukum pidana karena masih persoalan administratif di dalam proses pembangunan itu. 

"Jadi, dia disuruh mengembalikan dulu, ketentuannya seperti itu, tetapi kemudian jika dia tidak bisa mengembalikan dalam rentang waktu tertentu, maka ini bisa diangkat menjadi persoalan hukum," terang Hermansyah. Artinya, sambung dia, sudah menjadi tindak pidana.

Pengembalian uang tersebut oleh JPU, ia menerangkan, nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan. Termasuk juga hakim ketika mengambil keputusan. 

"Nah ini yang dimaksud (pengembalian kerugian negara) tidak bisa menghapuskan pidana," pungkas Hermansyah.

 

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved