Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga terdakwa yakni Pelaksana tugas Sekda Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi; Saipudin, dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi; Arfan, memberi suap Rp 3,4 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal itu menyangkut kabar pemberitaan Gubernur Jambi Zumi Zola yang diketahui menyetujui adanya pemberian uang ketok palu kepada DPRD Jambi terkait pembahasan rancangan APBD 2018. Persetujuan Zumi disampaikan melalui orang kepercayaannya kepada Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Hal itu diperjelas kembali oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan milik Erwan di Pengadilan Tipikor Jambi, menerangkan sekitar akhir bulan Oktober 2017 Erwan bersama Amdy dengan Asrul Pandapotan Sihotang (orang dekat Zumi Zola) bertemu di East Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu Asrul menyampaikan bahwa terkait uang ketok palu, Zumi Zola telah menyetujuinya.
Disebutkan pula, Zumi mendukung upaya Erwan melobi seluruh fraksi agar menerima rancangan APBD 2018 sehari jelang rapat diadakan. Pasalnya Zumi mengaku masih khawatir banyak fraksi yang akan menolak RAPBD tersebut yang nantinya juga akan berdampak pada pemberitaan media.
Dalam surat dakwaan, Zumi merasa malu jika ada pemberitaan yang buruk bahwa DPRD menolak RAPBD yang diajukan Pemprov Jambi.
"Zumi mengatakan 'ya coba, coba, coba," ucap jaksa menirukan kalimat Zumi.
Uang ketok palu pun terkumpul dari sejumlah kontraktor di Jambi dan beberapa dinas-dinas di Pemprov Jambi untuk kemudian diserahkan ke DPRD Jambi.