Lampuhijau.com - Kasus pelecehan seorang perawat pria terhadap pasien wanitanya di sebuah rumah saki di Surabaya yang viral karena video sang pasien sedang memarahi perawat pria tersebut beredar, berbuntut panjang. Tak hanya pihak Kepolisian dari Polresta Surabaya yang melakukan investigasi, dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) juga melakukan investigasi atas kasus yang menimpa pasien wanita tersebut.
Pasien wanita yang berinisial W (32) ini sedang mengalami perawatan di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Saat itu, dirinya sedang terbaring lemah karena baru selesai operasi akibat sakit pada kandungannya. Dalam kondisi lemah, seorang perawat pria yang bernama Junaidi rupanya mengambil kesempatan untuk menggerayangi tubuh W. Namun rupanya W masih sadar dan mengetahui perbuatan sang perawat.
W yang masih setengah sadar itu kemudian memberitahukan suaminya, Yudi Wibowo Sukinto lewat WhatsApp. W menyampaikan kepada Yudi sekitar pukul 24.00 bahwa dirinya diperlakukan tidak bermoral oleh Junaidi di ruang pemulihan. Akhirnya Yudi setelah mendengar dan membawa bukti video istrinya yang sedang memarahi Junaidi, melaporkan ke Pihak kepolisian.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sudjatmiko, menyampaikan bahwa dari pihak PPNI juga melkukan investigasi bekerja sama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Surabaya dan Pihak Manajemen Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya sendiri.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) perawatnya. Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja, dalam hal ini RS terkait," tegas Sudjatmiko.
Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa yang sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, ikut menyesalkan kejadian yang menimpa pasien wanita ini. Khofifah menyarankan agar pihak Rumah sakit harus lebih ketat memberikan pengawasan terhadap pasien dan perawatnya, bisa dengan menggunakan fasilitas CCTV agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Untuk korban pelecehan, masih menurut Khofifah sebaiknya diberikan layanan Psikologis karena bisa membuat efek trauma bagi pasien.
Pihak Polrestabes Surabaya melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan sudah memeriksa pelaku dan saksi, dari beberapa keterangan saksi, terbukti bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Jika pelaku terbukti melakukan kesalahan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun", jelas Rudi.
Manajemen Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya sendiri sudah mengeluarkan pernyataan sikapnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan akan menindak tegas pegawainya yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual. "Manajemen mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat, dan akan menyerahkan masalah ini. Menurut peraturan hukum yang berlaku, maupun disiplin tenaga kesehatan," ujar Jenny Firsariana selaku Kepala Keperawatan Rumah sakit Nasional Hospital Surabaya.