7 warga negara asing (WNA) China diserahkan ke pihak Imigran Kupang oleh Kepolisian Perairan Polda NTT, Sabtu (23/6/2018). Karena, pihak Imigran Kupang lah yang memiliki wewenang dan tugas yang berkaitan dengan WNA.
Ketujuh WNA tersebut ditemukan usai kapalnya terdampar di Pantai Salupu, wilayah perairan selatan Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis (14/6/2018) lalu oleh Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Aparat polisi kemudian mengamankan mereka. Awalnya, keberadaan mereka diketahui Polair Polda NTT saat melaksanakan patroli rutin.
Adapun ketujuh WNA China itu bernama Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Minyang.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda NTT, AKBP Wahyudi menegaskan, proses penanganan lebih lanjut dari ketujuh WNA China ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak imigrasi Kupang, termasuk masalah deportasi.
Berdasarkan laporan dari Wahyudi, ada juga tiga ABK yang membawa tujuh WNA itu namun mereka sudah melarikan diri. Ia menduga, tiga ABK tersebut terlibat kasus penyelundupan orang, dan mereka berasal dari Makassar. Sebab, ketujuh WNA China itu pertama kali menyewa kapal untuk berlayar dimulai dari Makassar
Untuk kasus penyelundupan orang, Wahyudi melimpahkannya ke Polair dan Satgas People Smuggling Polda NTT guna dilakukan penyelidikan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.