Ayo Kenali Jenis Tandatangan Digital, Hati-hati Penipuan

Ayo Kenali Jenis Tandatangan Digital, Hati-hati Penipuan

Nur AK
24 Mei 2018
Dibaca : 2140x
Adanya tanda tangan digital seringnya menimbulkan banyak masalah.

Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat perlu waspada dengan berbagai penipuan publik yang mengatasnamakan kepentingan individu maupun perusahaan. Misalnya saja mengenai tandatangan digital yang terjadi di California.

Seorang pengacara ditolak gugatannya oleh pengadilan karena menggunakan tandatangan digital. Hal itu disebabkan oleh keputusan pengadilan yang menganggap sistem dan teknologi yang digunakan rapuh dan tidak bisa menggantikan tandatangan basah.

Persoalan lainnya yakni di Denver yang mengakibatkan calon jaksa agung dari partai Demokrat gagal mengikuti pemilihan. Sebab, separuh dari tandatangan digital yang calon jaksa agung kumpulkan dalam petisi, tidak bisa di verifikasi terhadap identitas si penanda tangan.

Terakhir di Italia, saham perusahaan tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain karena dicurangi oleh oknum akuntan. Mereka mengaktifkan tandatangan digital menggunakan fotokopi KTP.

Menurut CEO and Founder Privy Identitas Digital (PrivyID) asal Indonesia, Marshall Pribadi yang mengetahui kejadian tersebut membenarkan adanya kasus tandatangan palsu digital yang tentunya menimbulkan beragam masalah.

Menanggapi kejadian tersebut, Marshall menyarankan harus ada edukasi terkait pemalsuan tandatangan digital ke masyarakat.

"Kalau kita oret-oret di kertas, jadi fungsinya ada dua memastikan si penandatangan tidak bisa menyangkal. Kedua memastikan segala perubahan dokumen setelah diketahui dapat dipahami," jelasnya.

Marshall menyebutkan tiga jenis tandatangan digital yang sering dipakai yakni Simple, Basic, dan Advanced & Qualified.

Simple berarti tidak terenkripsi, tidak mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani, tidak merujuk ke identitas yang terverifikasi, serta tidak memiliki kekuatan hukum. Contohnya tandatangan basah yang dipindai email, signature, centang kotak syarat dan ketentuan.

Basic berarti mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Namun tidak bisa merujuk ke identitas yang terverifikasi, sebab tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan ciri penyedia tandatangan digital yang menerima pendaftaran hanya melalui email.

Advanced & Qualified merupakan jenis yang paling kuat. Karena mampu terenkripsi yang menunjukkan segala perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani dan tandatangan digital melekat secara unik ke satu identitas yang terverifikasi.

Jenis tandatangan yang ketiga ini bagi Marshall menyangkut orang yang mau daftar wajib harus menggunakan KTP-nya, harus bisa dipastikan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada orang lain yang mengakui contohnya e-estonia, PrivyID.

PrivyID merupakan perusahaan yang penyedia identitas tandatangan digital yang memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik serta tandatangan elektronik bagi WNI.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved