Baru Kali Ini Polisi Berikan Toleransi Kepada Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis

Baru Kali Ini Polisi Berikan Toleransi Kepada Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis

Nur AK
24 Des 2017
Dibaca : 1160x
Pelayanan di Satpas SIM diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Budiyanto mengatakan, berkaitan dengan Hari Natal dan tahun baru 2018, pelayanan di Satpas SIM diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember dan 1 Januari 2018. Sementara pelayanan SIM Keliling dan SIM corner tetap diberlakukan.

Polisi memberikan toleransi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 24 Desember hingga 1 Januari 2018. Pemilik SIM yang belum memperpanjang sampai dengan masa berlaku SIM itu habis tidak akan dikenakan tilang.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dispensasi tersebut diberikan karena pelayanan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM tidak beroperasi pada tanggal tersebut.

"Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017, maka bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai dengan Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk SIM-nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018," jelas Budiyanto kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).

Setelah tanggal 1 Januari 2018, barulah pengendara tersebut harus segera melakukan perpanjangan SIM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Ya kalau setelah tanggal 1 Januari 2018 itu tidak buru-buru memperpanjang SIM-nya, kalau ketemu melakukan pelanggaran ya ditindak," tegas Budiyanto.

SIM merupakan bentuk legitimasi terhadap pengemudi agar dapat berkendara di jalanan sesuai dengan prosedur berkendara yang seharusnya dilakukan oleh pengendara. Setiap pengendara yang telah mencukupi umur, wajib melengkapi diri dengan SIM selama perjalanan.

Kurang lebih, ada 3 tes dalam pembuatan SIM. Di antaranya, tes kesehatan, tes materi berkendara secara online, dan tes fisik saat berkendara di lapangan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved