Lampuhijau.com - Khairil Rusli sedang asyik fitnes di mall di kawasan komplek perumahan elit di Batam, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Batam. Penangkapan Khairil ini karena kasus yang menjerat dirinya sebagai Pimpinan Bank Riau yang menggelapkan uang senilai 3,4 Miliar karena melakukan kredit fiktif.
Penangkapan Khairil bermula dari informasi yang diterima Pengadilan Negeri Batam dari Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa yang menginformasikan bahwa Khairil Rusli berada di Batam Centre. Khairil sendiri merupakan buronan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sudah divonis penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 250 juta karena kasus korupsi.
Khairil Rusli ditangkap menjelang tengah malam saat sedang fitnes, awalnya petuga Kejaksaan Negeri Batam mendatangi rumah Khairil di salah satu kawasan perumahan elit di Batam, namun Khairil tidak berada dirumah. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa buruannya sedang berada di sebuah fitnes Centre di Mall yang berada di komplek perumahan Elit tersebut.
Khairil berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti, dan karena dirinya merupakan buronan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak Pengadilan Negeri Batam menerbangkan Khairil Rusli ke Pekanbaru untuk mendapatkan hukumannya kembali.