Indonesia masih dirundung kecemasan atas tragedi teror bom bunuh diri di Surabaya. Masyarakat pun merasa cemas karena aksi bom bunuh diri itu bisa datang kapan pun dan dimana pun.
Begitu pula menurut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya kesulitan mengatasi orang-orang yang dicurigai terlibat jaringan terorisme di Indonesia. Pasalnya, sejak dahulu Undang-Undang Terorisme tidak memberi ruang bagi aparat hukum untuk menangkap orang yang dicurigai sebagai pelaku pengeboman serta simpatisan ISIS yang kembali ke Indonesia.
Pihaknya, mengaku tak bisa melakukan apa-apa sebelum para terorisme bertindak. Ditambah lagi, saat ini diduga 500 orang telah kembali dari Suriah, termasuk keluarga (pelaku bom) ini. Aparat hukum juga masih menunggu DPR menyelesaikan revisi UU tersebut, yang dianggap terlalu lama sudah satu tahun.
"Kami mohon kepada teman-teman DPR, revisi terlalu lama sudah satu tahun. 500 Orang kembali Kita tidak bisa melakukan apa-apa sebelum mereka bertindak," ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Tito juga langsung menyebut nama Presiden Jokowi selalu pemegang kuasa tertinggi di negeri ini.
Dengan permohonan yang sangat tinggi, Tito berharap Jokowi bisa segera merancang Perppu.
"Kami minta agar undang-undang cepat direvisi, bila perlu kalau sudah terlalu lama, kita memohon kepada negara kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membuat Perppu," imbuh Tito.
Menurut penyelidikan yang telah dilakukan Polres Surabaya, pelaku yang berada di balik bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya kemarin diduga Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya disinyalir merupakan pendukung ISIS.
Jadi, salah satu alasan polisi tak dapat melakukan penindakan untuk mencegah aksi teror lantaran terbentur dengan UU Terorisme.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.