Demi menghormati dan menghargai proses Pilkada 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo menunda proses penegakan hukum perkara yang menyangkut Calon Kepala Daerah (Cakada) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Ia mengkonfirmasi bahwa proses hukum akan dilanjutkan usai penyelenggaraan Pilkada. Agar proses Pilkada dapat berjalan tanpa hambatan.
"Pengusutan terhadap kasus-kasus yang jerat calon kepada daerah tersebut dihentikan. Penundaan dimaksud semata untuk memastikan agar proses Pilkada baik dan lancar tanpa ada hambatan," tuturnya.
Kebijakan itu diambil bukan tanpa alasan, pihaknya menginginkan proses demokrasi yang akan berlangsung pada bulan Juli nanti dapat terlaksana sesuai dengan koridor dan peraturan yang ada.
Bukan berarti ia menunda atau menghentikan kasus yang telah berjalan. Karena kasus itupun memiliki bukti yang kuat. Sikapnya tesebut juga telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Apa salahnya menunggu dua bulan saja sampai Pilkada selesai, iya kan. Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti, tidak ada halangan dan hambatan," tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Untuk diketahui, Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H merupakan Jaksa Agung yang mulai menjabat pada tanggal 20 November 2014 di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.