Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis kontroversi, Roro Fitria karena telah memesan sabu seberat 2,4 gram dari Wawan Hartawan (40), pria yang berprofesi sebagai fotografer. Menurut pengakuan Roro, sabu tersebut akan digunakannya saat merayakan Hari Valentine.
"Pas kita tanya RF ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 malam hari valentine. Jadi tersangka WH ini kedapatan ada dua klip narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok. Setelah ditangkap kita selidiki, ternyata barang itu dari YK, yang saat ini masih DPO," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Diterangkannya, RF memesan barang haram itu pada Selasa (13/2/2018) lalu. Namun, barang itu tak ada (kosong), dan baru ada tanggal 14 Februari 2018, tepat di hari valentine. Awalnya pemesanan ada 3 gram, tapi saat itu baru ada 2 gram.
Menurut keterangan RF, Wawan mencari sabu itu kepada seorang bandar berinisial YK yang berada di luar Jakarta. Setelah dapat, Wawan menghubungi RF dan terjadilah transaksi.
"Jadi RF menghubungi WH untuk mencarikan narkotika jenis sabu. Jadi WH ini pun sempat berhubungan keluar Jakarta, dari luar Jakarta hubungin YK. Setelah berkomunikasi dengan YK yang DPO ini, terjadilah transaksi itu," jelasnya.
RF telah melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta buat membeli 2,4 gram barang haram itu. Dengan catatan Rp 4 juta untuk barang dan Rp 1 juta untuk jasa.
RF yang ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dan dijatuhi pidana di atas lima tahun penjara. RF dikenakan pasal 112, 114 dan 132.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.