DHA Dibekuk Lantaran Perdagangkan Wanita

DHA Dibekuk Lantaran Perdagangkan Wanita

Nur AK
15 Apr 2018
Dibaca : 1347x
Semula, pihak kepolisian curiga dengan aktivitas hotel Tanjung Kait yang berada di jalan Raya Tanjung Kait, Desa Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Keresahan masyarakat di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, terhapuskan lantaran unit V Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Semula, pihak kepolisian curiga dengan aktivitas hotel Tanjung Kait yang berada di jalan Raya Tanjung Kait, Desa Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Namun kecurigaan tersebut diperkuat dengan adanya laporan dari masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aktivitas di hotel tersebut.

Akhirnya, Polresta Tangerang berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia dengan modus menjajakan layanan seksual kepada pihak yang memesan, pada Jumat (13/4/2018).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, operasi yang dipimpin langsung Kanit V PPA Iptu Ferdo Elfianto, berhasil mengamankan satu tersangka DHA (18) dan dua wanita yang dia jual WA (19) dan YL (16) yang sedang berada di dua kamar hotel tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat pengakuan dari DHA yang menjual wanita itu seharga Rp 500 ribu. Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh antara lain uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, satu handphone, dua tisu basah, dua alat kontrasepsi, dua kunci kamar hotel, dan satu lembar bukti pembayaran kamar hotel.

DHA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 10 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan pasal tersebut.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved