Jelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan arteri Jakarta.
"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," tutur Kepala Dinas Perhubungan, Andri Yansyah pada keterangan pers, Kamis (28/6/2018).
Kebijakan tersebut semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto. Namun, saat ini pihaknya memperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.
Selain di arteri, kebijakan tersebut juga diberlakuka di pintu tol, yang diperluas di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek). Ada pula penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Menurut informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Dengan uji coba pemberlakukan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses para atlet dari Wisma Kemayoran menuju Senayan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian di kebijakan ganjil-genap, di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, dan kendaraan:
Sudah mengertikah Anda dengan kebijakan ganjil-genap tersebut?