Dishub DKI Jakarta akan Perluas Kebijakan Ganjil-Genap Pekan Depan

Dishub DKI Jakarta akan Perluas Kebijakan Ganjil-Genap Pekan Depan

Nur AK
29 Jun 2018
Dibaca : 1339x
"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," tutur Kepala Dinas Perhubungan.

Jelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan arteri Jakarta.

"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," tutur Kepala Dinas Perhubungan, Andri Yansyah pada keterangan pers, Kamis (28/6/2018).

Kebijakan tersebut semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto. Namun, saat ini pihaknya memperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

Selain di arteri, kebijakan tersebut juga diberlakuka di pintu tol, yang diperluas di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek). Ada pula penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Menurut informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Dengan uji coba pemberlakukan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses para atlet dari Wisma Kemayoran menuju Senayan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian di kebijakan ganjil-genap, di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, dan kendaraan:

  1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
  3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
  6. Kendaraan pemadam kebakaran;
  7. Kendaraan ambulans;
  8. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  10. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  11. Sepeda motor;
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank).

Sudah mengertikah Anda dengan kebijakan ganjil-genap tersebut?

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved