DEN HAAG – Ada yang menarik dalam sidang vonis Slobodan Praljak, penjahat perang Kroasia, di Kota Den Haag, Belanda, kemarin (29/11). Saat Carmel Agius, pemimpin Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), membacakan putusan banding mantan komandan pasukan Bosnia-Kroasia itu, Praljak menenggak racun. Sidang otomatis terhenti. Paramedis langsung dipanggil ke ruang sidang.
Agius bertugas sebagai hakim ketua kemarin. Dia memimpin sidang banding Praljak. Begitu diputus bersalah, tokoh 72 tahun tersebut langsung mendongak. Tangan kanannya memasukkan cairan dari semacam seloki ke mulut. ’’Saya baru minum racun,’’ katanya. ’’Saya bukan penjahat perang. Saya tidak terima dengan vonis bersalah itu,’’ lanjutnya.
Kemarin, Agius menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Praljak. Itu sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim sebelumnya. Praljak dianggap bertanggung jawab atas pengusiran muslim Bosnia dari permukiman mereka pada awal 1990-an. Pengusiran tersebut berujung dengan genosida.
Kemarin, vonis untuk Praljak menjadi akhir dari rangkaian sidang ICTY. Rencananya, mahkamah yang dibentuk PBB pada 1993 itu membubarkan diri bulan depan. Sebab, seluruh rangkaian sidang untuk para penjahat perang Kroasia sudah digelar. Demikian pula sidang banding seperti dalam kasus Praljak kemarin. (AP/Reuters/BBC/hep/c18/any)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.