Ternyata bukan hanya orang yang tidak berpendidikan saja yang tega melakukan hal yang tidak manusiawi ini, orang yang berpendidikan dan telah berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tega melakukan tindakan amoral kepada mantan siswinya. ESA (57) dilaporkan nyetubuhi mantan siswinya hingga hamil. Mirisnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan, bayi hasil hubungan gelapnya itu dibuang oleh ibu kandungnya, S, setelah lahir.
Penangkapan ESA bermula dari ditemukannya sesosok bayi di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2/2018) lalu. Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Karanganyar. Sang guru warga Kartasura, Sukaharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu menghamili korban yang masih di bawah umur.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak mantan murid ESA duduk di bangku SMP. Menurut keterangan, keduanya kembali berkomunikasi sekitar Mei 2017. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, keduanya kemudian bertemu.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, mereka sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hubungan ini dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di hotel.
Kini, ESA harus meringkuk di sel tahapan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.