Khofifah belum mau Mundur dari Jabatan Menteri Sosial Walaupun ikut Pilkada Jawa Timur

Khofifah belum mau Mundur dari Jabatan Menteri Sosial Walaupun ikut Pilkada Jawa Timur

Admin
28 Nov 2017
Dibaca : 1072x
PDIP ingin Kursi Menteri Sosial, Jokowi Mungkin Pilih Najwa Shihab

Lampuhijau.com  – Kursi Menteri Sosial yang bakal segera dilepas Kofifah Indar Parawansa tampaknya cukup menggiurkan. Paling tidak, ada dua pihak yang menyatakan naksir dengan posisi tersebut. Setelah sebelumnya Nahdatul Ulama (NU), kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengutarakan minatnya. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah jauh hari memplot Najwa Shihab untuk menggantikan Kofifah yang sebenatra lagi mencalonkan diri di Pilgub Jawa Timur. 

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, pihaknya berharap kadernya bisa menempati posisi yang ditinggalkan Khofifah. "PDIP punya kader banyak dan siap bila ditugaskan presiden," ungkapnya kepada wartawan di Komplek parlemen, Senayan, Senin (27/11).

Anggota Komisi I DPR RI itu menyatakan, Khofifah harus segera mundur sebagai menteri sosial. Hal itu dilakukan supaya bisa fokus maju di pilgub Jawa Timur 2018 nanti. "Jadi tidak menganggu konsentrasi beliau," ?pungkasnya. 

Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin menterinya rangkap jabatan. "Jadi tidak boleh over penugasan, itu bisa penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berharap, agar jabatan Mensos tetap diberikan kepada warga NU lainnya.

"Kalau ditanya harapan, saya sih tetap pengen dari NU yang kembali duduk di kementerian itu," ucap Said Aqil, Selasa (17/10).

Menurut Said Aqil, selain banyak kader yang mumpuni, dengan duduk di kementerian, dianggapnya sebagai sebuah pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Di NU tidak kekurangan kader. Banyak yang mumpuni untuk membantu Presiden di pemerintahan. Yang terpenting kami bisa mengabdi untuk negara ini," ujarnya.

Lalu siapakah sosok yang dimaksud? Tanpa mau menyebut nama, Said hanya menyebut bisa pria ataupun wanita yang berasal dari berbagai organisasi di NU.

"Kalau emang diminta, baik laki-laki atau perempuan semua ada. Dari ISNU (Ikatan Sarjana NU) atau lainnya," tukasnya.

Terpisah, Mensos Khofifah Indar Parawangsa mengaku, dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan bila dirinya ikut dalam kontestasi pilkada Jawa Timur pada 2018 nanti. Surat tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg), Senin (27/11).  Namun ia menegaskan, surat tersebut bukanlah surat pernyataan mundur. 

 Mengapa tidak dirinya sendiri yang mengantarkan langsung? "Surat diantar staf. Saya masih rapat tim bencana alam antisipasi kewaspadaan erupsi Gunung Agung," kata Khofifah saat dihubungi, Senin (27/11).

Khofifah menguraikan, surat yang dikirimkannya itu berisikan informasi bahwa dirinya kini telah resmi didukung dan mendapat surat rekomendasi menjadi calon gubernur (cagub) Jawa Timur dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. 

Ketua Muslimat Nadhlatul Ulama itu menegaskan, surat kepada Presiden bukan untuk mengundurkan diri. "Surat saya itu hanya pemberitahuan bukan surat pengunduran diri saya sebagai Mensos," tandasnya.

Khofifah membeberkan,  pada UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur (UU Pilkada) memang tidak mencantumkan kewajiban bagi menteri ataupun wakil gubernur untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.

"Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada mengatur, pihak yang harus mengundurkan diri saat maju dalam pilkada adalah kepala daerah yang mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPRD, DPD, anggota TNI-Polri, PNS, kepala desa atau lurah, jabatan dalam BUMN dan BUMD," urainya.

Sementara, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, Khofifah tidak bisa merangkap sebagai menteri bila sudah mencalonkan diri dalam pilgub. Seorang menteri harus melepaskan jabatannya.

"Kalau Bu Khofifah sudah resmi mencalonkan diri, ya, tidak bisa merangkap jadi menteri," tukasnya saat dihubungi, Senin (27/11).

Johan kembali mengatakan, pencalonan seorang menteri di ajang pemilihan umum kerap disampaikan menteri yang bersangkutan secara lisan kepada Jokowi. Namun, dirinya juga tidak mau berandai-andai soal sosok yang akan menggantikan Khofifah. Penggantian tersebut sebagai kewenangan Presiden Jokowi.

"Siapa calon penggantinya, saya ga mau berandai-andai, hal itu kewenangan dari presiden," kata mantan Jubir KPK itu.

Kendati demikian, sambung Johan, Khofifah pernah dipanggil Presiden Jokowi. Saat itu, Khofifah di dampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. "Salah satu yang dibahas waktu itu, lupa saya, sebelum 17 (agustus, red), salah satu yang dibahas soal itu," imbuhnya. 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved