Kubu Setnov Perintahkan Wakil Ketua MPR Hadir pada Sidang Lanjutan e-KTP

Kubu Setnov Perintahkan Wakil Ketua MPR Hadir pada Sidang Lanjutan e-KTP

Nur AK
15 Maret 2018
Dibaca : 875x
enurut informasi dari Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ia menuturkan bahwa seorang saksi yang diperintahkan untuk hadir adalah Wakil Ketua MPR, Mahyudin.

Entah berapa banyak uang negara yang telah dihabiskan untuksidang penyidikan kasus e-KTP. Pasalnya, alur tersebut belum saja berakhir dan masih banyak lagi saksi yang harus hadir dalam sidang korupsi proyek e-KTP.

Kali ini, pihak Pengadilan Tipikor kembali membuka sidang dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Setya Novanto yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Menurut informasi dari Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ia menuturkan bahwa seorang saksi yang diperintahkan untuk hadir adalah Wakil Ketua MPR, Mahyudin.

Mahyudin juga termasuk Politikus Partai Golkar. Sehingga dengan kedatangannya pihak pengadilan berharap Mahyudin bisa menjelaskan terkait kasus yang membelit rekan separtainya tersebut.

Fiman juga menambahkan keterangannya bahwa akan hadir pula sejumlah saksi dari ahli hukum seperti Prof I Gede Panca Astawa dan Muzakkir.

Terkait sidang lanjutan tersebut, Firman tidak menjelaskan lebih rinci perihal materi yang akan dibuktikan oleh kubu mantan Ketua DPR tersebut melalui para saksi yang akan meringankan hukumannya.

Namanya saja sidang pengadilan, pasti Setnov menginginkan hukuman yang seadil-adilnya untuk dirinya. Terkait siapa saja yang ikut campur dalam kasus proyek e-KTP memang belum ada bukti yang pasti. Untuk itu, hingga saat ini, Setnov masih didakwa memperkaya diri sendiri yang meraup kentungan 7,3 juta dolar Amerika.

Diketahui Setnov menerima uang hasil korupsi dari Johannes Marliem yang merupakan Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1. Uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Setnov, melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP sebesar 3,5 juta dolar Amerika serta Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.

Hal ini tentunya membuat para hakim sedikit menemukan titik terang untuk mengungkap kasus proyek e-KTP yang merugikan negara Indonesia.

Padahal e-KTP itu kan untuk kepentingan rakyat. Sungguh tega para pemimpin negara yang lebih mementingkan kebahagian dan kepuasan mereka sendiri di atas kepentingan rakyatnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved