Lampuhijau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupas lapis demi lapis indikasi suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan itu pun diperiksa. Tidak terkecuali Komite Eksekutif (EXCO) PSSI Yunus Nusi. Dia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Krakatau Industrial Estate (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti.
Yunus tiba di KPK sekitar pukul 10.00. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK. Saat tiba di KPK, tidak banyak yang mengetahui Yunus memasuki ruang pemeriksaan. Selain memeriksa Yunus, KPK kemarin (7/11) juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon Nana Sulaksana.
”Yang bersangkutan (Yunus) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Dony Sugihmukti, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebagaimana diketahui, Dony ditengarai sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan perizinan analisa dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.
Febri enggan menjelaskan soal keterkaitan Yunus dalam kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 September lalu tersebut. Hanya, informasi yang dihimpun, pemeriksaan Yunus berkaitan dengan klub sepakbola Cilegon United Football Club (CUFC) yang diduga menampung uang suap untuk wali kota.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon (nonaktif) Tubagus Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka penerima suap dan Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Suap itu diduga berasal dari project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
KPK mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar yang terdiri atas Rp800 juta dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diduga meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening CUFC untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).