Larangan kepada PNS Saat Hadir ke Acara Kampanye Pilkada dan Pilpres

Larangan kepada PNS Saat Hadir ke Acara Kampanye Pilkada dan Pilpres

Nur AK
8 Mei 2018
Dibaca : 1197x
Menurut catatan Abhan, larangan tersebut yakni setiap ASN yang datang ke acara kampanye tidak diperkenankan mengenakan atribut partai politik manapun. Sebab, hal itu menyangkut keberpihakan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengumumkan perihal larangan yang dilakukan  aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menghadiri kampanye Pilkada maupun Pilpres mendatang.

Menurut catatan Abhan, larangan tersebut yakni setiap ASN yang datang ke acara kampanye tidak diperkenankan mengenakan atribut partai politik manapun. Sebab, hal itu menyangkut keberpihakan.

"Kalau memakai atribut paslon kan keberpihakan. Juga dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS-nya dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Secara pribadi sah," jelasnya.

Abhan pun mengingatkan, netralitas ASN menjadi harga mati. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang maupun yang ada di dalam surat edaran dari Menpan RB.

"Dalam proses kampanye (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Dan tidak boleh berpolitik. Aturan pokoknya PNS harus netral," terangnya.

Dikutip dari Merdeka, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018), Abhan menuturkan sah-sah saja apabila PNS datang ke kampanye karena mereka punya hak pilih. Selain itu, mereka juga perlu mendengarkan visi dan misi dari setiap pasangan calon.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved