Bank BPD Riau Kepri adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau, Indonesia. Bank Pembangunan Derah Riau secara resmi kegiatanya dimulai terhitung 1 April 1966 dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau, status tersebut telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Dengan berbagai perubahan dan perkembangan kegiatan bank, sejak tahun 1975 status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau disesuaikan dengan Peraturan Derah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian diatur kembali dengan Peraturan Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 18 Tahun 1986 berdasarkan Undang–Undang Nomor 13 tahun 1962.
Status pendirian Bank Pembangunan Derah Riau diatur dan disesuaikan dengan peraturan Derah Nomor 14 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Derah Riau berdasrkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 5 Tahun 1998 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 14 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Dareh Riau.
Bank Pembangunan Dareh Riau disetujui berubah status dari perusahaan Daerah(PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai hasil Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2002 yang dibuat oleh notaris Ferry Bakti,SH dengan Akta Nomor 33, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2002 Nomor 50.
Perubahan Bentuk Hukum tersebut telah dibuat dengan Akta Notaris Muhammad Daha Umar, SH Notaris di Pekanbaru nomor 36 tangal 18 Januari 2003 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor: C-09851.HT.01.01.TH.2003 tanggal 5 Mei 2003. Perubahan badan hukum tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham( RUPS) tanggal 13 Juni 2003 yang dituangkan di dalam Akta Notaris No. 209 tanggal 13 Juni 2003 Notaris Yondri Darto,SH, Notaris di Batam, dan telah pula mendapat persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 5 /30/KE.DGS/2003 tanggal 22 Juli 2003.
Bank Riau Kepri dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 22 Juli 2010, serta izin dari Bank Indonesia No.12/59/KEP/GBI/2010 tanggal 29 September 2010.1 PT. Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang yang didirikan sejak tahun 1984, yang beralamat di Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang dengan jumlah karyawan sebanyak 9 orang yang dipimpin oleh Bapak Ayub Luphi. Kemudian pindah ke Jalan Merdeka tahun 1986. Dan pada tahun 1999 PT. Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang menempati gedung sendiri di Jalan Diponegoro No.58 Selatpanjang yang diresmikan oleh Bapak Gubenur Riau H. Saleh Djasit, SH.
Bank BPD Riau Kepri melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Desember tahun 2017 untuk mencari calon-calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan kerja ini perusahaan berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan perusahaan akan tercipta suasana kondusif di lingkungan perusahaan.
Pendaftaran paling lambat pada Senin, 11 Desember 2017. Adapun jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi dapat dilihta pada link berikut: http://bursakerjadepnaker.com/lowongan-kerja-bank-bpd-riau-kepri.html
Info Rekrutmen :
Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 11 Desember 2017
Tes bagi para pencaker akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Desember 2017
Info lebih lanjut terkait rekrutmen ini silakan hubungi Sdr. Wawan (08127697846)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.