Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Pengacara Setya Novanto Bantah Berita Setnov jadi Tersangka KPK lagi


Foto Profil Penulis Zeal
Pengacara Setya Novanto Bantah Berita Setnov jadi Tersangka KPK lagi
Pengacara Setya Novanto Bantah Berita Setnov jadi Tersangka KPK lagi

LampuHijau - Setya Novanto dikabarkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, menyusul surat pemberitahuan penyidikan kembali yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut beredar luas di kalangan wartawan, kemarin. Namun pihak Setnov membantah status baru tersebut, dengan menyatakan sebagai kabar bohong (hoax). 

Dalam surat tertanggal 3 November 2017 itu, Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut ditetapkan kembali sebagai tersangka. Surat berlogo KPK dan ditandatangani Pimpinan Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aries Budiman itu dikeluarkan, antara lain atas pertimbangan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 31 Oktober 2017 dengan nomor B-619/23/11/2017.   

Disebutkan, berdasar kepada Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Acara Hukum Pidana, Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana telah diubah dengan UU Nomor 10/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Perbahan atas UU Nopmor 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.

Ditambah lagi, Laporan Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK-63/KPK/10/2017tanggal 26 Oktober 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017tanggal 31 Oktober 2017 dan Nota Dinas Nomor : ND-476/23/11/2017 tanggal 1 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 Salah satu penggalan Sprindik itu berisi, “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto".

Berikutnya,"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan".

Terkait sprindik tersebut, saat dikonfirmasi pihak KPK yang tidak ingin disebut namanya membenarkan soal penetapan Setnov sebagai tersangka kembali. "Benar Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata sumber itu, Senin (6/11). Meski demikian hingga tadi malam belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait beredarnya sprindik tersebut. 

Namun, keberadaan sprindik tersebut dibantah dan diklaim kuasa hukum pria yang juga tersandung kasus 'Papa Minta Saham' itu sebagai hoax atau berita bohong. "Saya anggap ini hoax. Saya anggap ini berita bohong," tegas Frederich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto kepada wartawan saat dihubungi kemarin.

Frederich mengaku pihaknya belum mengetahui soal sprindik baru yang dikeluarkan oleh lembaga atirasuah tersebut kepada kliennya hingga kembali berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia juga belum menerima surat dari KPK secara resmi.

"Saya tidak tahu menahu, karena kita tidak terima (suratnya, Red). Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense (masuk akal, Red). Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat. Kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," tuding Fredrich.

Bahkan dia mengancam kepada para wartawan akan dibawa ke ranah hukum apabila memberitakan soal adanya sprindik baru tersebut. "Kalau wartawan berani memberitakan, risikonya akan tuntutan," tukasnya.

Frederich juga mempertanyakan apabila memang benar, mengapa KPK tidak kirim sprindik tersebut kepada dirinya langsung. Atau minimal lembaga antirasuah itu melayangkan undangan terlebih dahulu. 

"Mengapa tidak dikirim langsung ke saya, apakah mereka (KPK, Red) takut. Itu kan bukan konsumsi publik. Nah ini harus dipertanyakan," tandasnya.

Apakah akan mengambil langkah hukum terhadap KPK atas hal itu? Frederich menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh langkah hukum terhadap KPK. "Mengapa harus mengambil langkah hukum, soal benar atau tidaknya aja kita tidak tahu. Mana suratnya?" tegasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui sama sekali soal status tersangka baru tersebut. "Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi. Saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," imbuhnya kepada wartawan, kemarin.

Perlu diketahui,  ini merupakan kali kedua Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. 


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.