Tak hanya isu politik saja yang merambah di media sosial, sejumlah tagar bertuliskan nuansa politik Pilpres pun semakin menggemparkan media sosial. Bahkan, tak hanya masyarakat saja yang berani menunjukkan tagar tersebut di media sosial, para tokoh politik juga tak mau kalah menampilkan beberapa tulisan unik di acara pertelevisian Indonesia.
Beberapa tagar biasanya disampaikan melalui tulisan kaos karena terlihat paling menonjol. Misalnya #gantipresiden2019, #Jokowiduaperiode, #Dilanjutkan, #Jkwadalahkita, #Takmungkinkelainhati.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi gerakan #gantipresiden2019. PKS ingin adanya pemimpin baru di tahun 2019. Kemudian, relawan dan parpol pendukung Jokowi memamerkan tagar #Jokowiduaperiode. Ada pula yang pro terhadap Jokowi yang kemudian membuat kaos bertuliskan ‘Dilan jutkan’.
Gerakan tagar itu memicu beragam komentar dari beberapa ahli politik dan pejabat negara mulai dari Mahfud MD hingga Ketua KPU.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, gerakan perang tagar tersebut dinilai memeriahkan perhelatan Pemilu 2019 dan ia mengapreasiasi atas gerakan tersebut. Namun, kalau soal tagar ia menilai tentang siapa yang kuat. Mahfud menambahkan hal itu boleh-boleh saja dilakukan sebagai pemanasan jelang Pilpres 2019, asalkan dengan cara yang santun dan tak melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berkomentar bahwa gerakan itu tak ada persoalan konstitusional, hanya persoalan politik saja.
Ketiga, adalah komentar dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menilai gerakan politik itu tidak melanggar aturan, ditambah saat ini belum ada penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman pun mengatakan idem, sebab pihaknya belum memiliki aturan untuk menyikapi gerakan politik adu tagar. Hal itu perlu dikaji terlebih dahulu apakah dikategorikan sebagai kampanye atau tidak. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.