Selasa (23/1/2018) pukul 12.20 WIB, situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, menulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta, dengan skema pengadaan langsung. Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI tersebut terdiri dari dua lantai yang masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.
Namun, pada hari Rabu (24/1/2018) pukul 16.20 WIB, situs tersebut justru menyebutkan pengadaan elevator di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan dengan skema lelang umum.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, LKPP hanya menyediakan wadahnya melalui situs SIRUP, tetapi kontennya merupakan tanggung jawab unit kerja terkait. Agus pun menambahkan, perubahan pernyataan pada situs tersebut pasti akan menjadi bahan pemberitaan media massa.
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Perlu diketahui, merujuk ke Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012, beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 tahun 2012: tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200 juta.