LampuHijau. TASIK – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap produksi mi yang dicampur formalin. Lokasi produksinya di Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Mi tersebut dijual ke pedagang-pedagang di Kota Tasikmalaya.
Polisi telah menetapkan Uj (47), pemilik pabrik tersebut sebagai tersangka. Uj dijerat pasal 136 poin b Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012.
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Mujianto SIK menjelaskan industri rumahan milik Uj itu sudah beroperasi sekitar tiga tahun. Di sana diproduksi mi yang dicampur formalin. “Sejauh ini pengakuan tersangka, beredarnya (mi tersebut, Red) di Kota Tasikmalaya saja,” ungkap Kompol Mujianto, Senin, (30/10).
Polisi juga menyita sekitar 3,3 kuintal mi berformalin siap edar berikut yang masih berbentuk adonan, delapan jeriken yang tiga diantaranya masih berisi cairan formalin. Lalu, 14 kantong plastik berisi borax seberat 3,5 kg, empat kantong plastik berisi 4 kg soda ash dan satu botol bekas air mineral berisi 0,4 liter pewarna. “Setiap harinya 3 sampai 4 kuintal mi yang diproduksi,” ujar perwira menengah ini.
Polres Tasikmalaya Kota, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk melakukan uji laboratorium soal kandungan mi tersebut.
Menurutnya, mi dengan formalin bisa bertahan selama 18 jam. Padahal normalnya jika tanpa cairan yang lazimnya digunakan mengawetkan mayat itu, mi hanya bisa bertahan selama 6 jam. “Kalau berformalin sifatnya itu kenyal seperti karet,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Bimo Moernanda menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan hari Minggu (29/10) sekitar pukul 13.00. Dalam penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti formalin yang disimpan di atap rumah. “Pabriknya itu dibelakang rumanya,” terangnya.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi yang merupakan karyawan Uj. Mereka ditanya soal pembuatan mi tersebut. Kasus mi formalin ini sekarang masih dalam pendalaman penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Sebelumnya, kasus mi formalin juga pernah terungkap. Polda Jabar kala itu mengungkap pembuatan mi mengandung formalin di Jalan Jiwa Besar Kelurahan Cempaka Warna Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Pelakunya berinisial RP (36). Kasusnya berlanjut ke persidangan. RP divonis penjara selama 10 bulan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.