Fraksi PPP telah mengusulkan RUU Anti-LGBT sebagai RUU inisiatif DPR. Menurut Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, putusan MK kemarin mengisyaratkan perlunya perumusan norma di UU.
“Putusan tersebut, bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah,” jelas Reni, Minggu (24/12/2017).
“Karena itu, Fraksi PPP DPR RI meminta anggotanya membahas perubahan UU KUHP untuk terus memperjuangkan, dan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinaan,” lanjutnya.
Menurut Reni, PPP juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah. Sebagai bagian dari partai koalisi, pihaknya tentu mendorong perlunya memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana.
“Ini sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina. Terkait dengan LGBT ini, kami juga telah mengusulkan RUU Anti-LGBT sebagai RUU inisiatif fraksi,” imbuhnya.
Reni menilai, upaya ini semata-mata dimaksud untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan citra hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Ketua Fraksi PPP ini menegaskan, perjuangan ini pernah dilakukan ketika perumusan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Di mana, perkawinan bisa disebut sah jika sesuai dengan agama yang dianut.
“Komitmen politik amar ma’ruh nahi munkar PPP tidak pernah surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini,” tutupnya.
Partai PPP memang terkenal agamis. Partai Persatuan Pembangunan yang disingkat PPP atau P tiga, adalah sebuah partai politik di Indonesia, yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973. Partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Parmusi.
Ketua sementara saat itu adalah Mohammad Syafa'at Mintaredja. Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.