Penyelidikan kasus korupsi proyek e-KTP belum juga usai. Ditetapkannya tersangka utama, Setya Novanto juga masih memunculkan penemuan kasus baru yang terselubung. Tampaknya kasus korupsi e-KTP ini merambah ke berbagai kalangan, tak belum ada yang berani mengungkapkan kebenaran atas semuanya.
Seperti yang dilakukan oleh keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Ivan) yang berani mengungkap kronologis terkait pembagian uang kepada anggota DPR melaluinya. Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, atas terdakwa korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
Awalnya, Ivan ditugaskan sebagai sebagai distributor jatah ke anggota DPR. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi lah yang menyuruhnya mengambil uang USD 500.000 agar diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Kemudian, Ivan melalui anak Chairuman dieksekusikan pemberian uang titipan Andi di Pondok Indah Mall 2.
Ivan juga mendapatkan tugas dari pemilik OEM Investement sekaligus rekan Setnov, Made Oka Masagung agar dipertemukan dengan Chairuman. Dia sendiri lah yang mengatur pertemuan tersebut. Lalu, lahir kesepakatan pertemuan di the cafe Hotel Mulia, penyerahan SGD 1 juta.
Tak hanya itu saja, Ivan pun mendapat mandate dari Setnov untuk mengambil uang USD 100.000 ke Andi untuk diserahkan ke ketua fraksi Demokrat, Jafar Hafsah.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa pamannya memberikan uang dari Andi ke Akom (Ade Komarudin) USD 700.000, berikutnya dari Andi ke Mekeng dan Markus Nari SGD 1 juta. Ia juga sempat bertemu dengan Oka di kafe sekitar Melawai yang menitipkan USD 500.000 untuk diberikan ke Agun. Pak Andi juga berikan SGD 1 juta ke Pak Agun.