Pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Tahap selanjutnya adalah pesta demokrasi untuk menyambut Pemilu 2019 dengan serentak memilih Capres dan Caleg yang diselenggarakan dalam waktu yang sama, yakni 17 April 2019.
Tentunya, sebelum memasuki tanggal 17 April tahun depan, para partai politi mempersiapkan bakal calonnya untuk mengurusi pemerintahan Indonesia yang lebih baik lagi dari sebelumnya, dengan menjalani serangkaian tahapan.
Perlu diketahui, rangkaian tahapan sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2017. Bahkan jadwalnya pun sudah keluar, menyangkut pendaftaran caleg atau capres beserta cawapres hingga hari pelantikan pemimpin negara. Kesepakatan tahapan tersebut sesuai dengan koordinasi antara Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, KPU serta Bawaslu.
Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan, terdapat hal-hal penting mengenai tahapan pemilu, di antaranya masa kampanye yang dipersingkat hanya 6 bulan.
"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/4/2017) lalu.
"Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari-H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari-H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," imbuhnya.
Adapun tahapan lengkap Pemilu Serentak 2019 yang berhasil lampuHijau himpun dari beberapa sumber, sebagai berikut: