Tahapan Lengkap Pilpres dan Pileg Serentak 2019

Tahapan Lengkap Pilpres dan Pileg Serentak 2019

Nur AK
14 Jul 2018
Dibaca : 1750x
pesta demokrasi untuk menyambut Pemilu 2019 dengan serentak memilih Capres dan Caleg yang diselenggarakan dalam waktu yang sama, yakni 17 April 2019.

Pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Tahap selanjutnya adalah pesta demokrasi untuk menyambut Pemilu 2019 dengan serentak memilih Capres dan Caleg yang diselenggarakan dalam waktu yang sama, yakni 17 April 2019.

Tentunya, sebelum memasuki tanggal 17 April tahun depan, para partai politi mempersiapkan bakal calonnya untuk mengurusi pemerintahan Indonesia yang lebih baik lagi dari sebelumnya, dengan menjalani serangkaian tahapan.

Perlu diketahui, rangkaian tahapan sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2017. Bahkan jadwalnya pun sudah keluar, menyangkut pendaftaran caleg atau capres beserta cawapres hingga hari pelantikan pemimpin negara. Kesepakatan tahapan tersebut sesuai dengan koordinasi antara Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, KPU serta Bawaslu.

Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan, terdapat hal-hal penting mengenai tahapan pemilu, di antaranya masa kampanye yang dipersingkat hanya 6 bulan.

"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/4/2017) lalu.

"Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari-H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari-H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," imbuhnya.

Adapun tahapan lengkap Pemilu Serentak 2019 yang berhasil lampuHijau himpun dari beberapa sumber, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
  2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
  3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
  4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
  5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
  6. Penetapan parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
  7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018
  8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
  9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
  10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
  11. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD: Agustus 2018
  12. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
  13. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT): September 2018
  14. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
  15. Masa tenang: 14-16 April 2019
  16. Pemungutan suara: 17 April 2019
  17. Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
  18. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019
  19. Pelantikan DPR dan DPD: 1 Oktober 2019
  20. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved