TKI Dapatkan Jaminan Hidup, BPJS Ketenagakerjaaan dan Beasiswa untuk Anaknya

TKI Dapatkan Jaminan Hidup, BPJS Ketenagakerjaaan dan Beasiswa untuk Anaknya

Nur AK
19 Maret 2018
Dibaca : 1309x
Program khusus tersebut dibenarkan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kawasan Asia, Agus Susanto, bahwa nantinya program ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017.

Baru-baru ini, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dikabarkan akan menerima BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut berdiri sebagai program khusus sebagai amanah untuk memberikan perlindungan bagi warga Indonesia yang mengabdi di negeri orang.

TKI memang sering kali diangggap rendah bahkan tak bisa menggunakan otaknya untuk berpikir, sehingga lebih dominan fisiknya yang kerja. Namun, dibalik itu semua. Mereka berhak mendapatkan jaminan keselamatan hidup selama bekerja di luar negeri.

Program khusus tersebut dibenarkan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kawasan Asia, Agus Susanto, bahwa nantinya program ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017, yakni ada perbedaan jumlah iuran sebesar Rp 370 ribu untuk masa perlindungan selama 31 bulan.

Lantas, seperti apa masa perlindungan tersebut?

Masa perlindungan dibagi menjadi tiga, yakni sebelum penempatan, selama di negara penempatan dan sesudah TKI kembali ke Indonesia.

Masa perlindungan tersebut hukumnya wajib bagi para TKI yang akan berangkat. Segala dokumen juga harus dipenuhi oleh yang bersangkutan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu yang membedakan program khusus ini dengan BPJS lainnya adalah apabila TKI meninggal dalam kecelakaan kerja, anak dari TKI akan mendapatkan beasiswa.

Sebab, seperti apa yang telah dikatakan Agus, bahwa tujuan orangtua mereka bekerja untuk memberikan penghidupan yang baik bagi masa depan anaknya. Tentunya kita tidak tahu musibah kapan terjadi. Ini adalah salah satu manfaat yang nantinya akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anak TKI yang orangtuanya meninggal.

Sementara, sebagai pengawasan negara kepada TKI, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan aplikasi berbasis android yang dikhususkan bagi TKI yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri di manapun.

Namun, sistem tersebut masih jauh dari kesempurnaan, yakni tidak bisa menjangkau TKI yang bekerja di pedalaman, seperti perkebunan sawit. Seperti para TKI yang ada di Sarawak, karena jauh dari sinyal handphone. Sehingga dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pihak KBRI akan melakukan penanganan khusus terkait pengawasan para TKI di daerah terpencil.

Agus menuturkan bahwa mungkin pihaknya akan menunjuk seorang wakil untuk hadir di sejumlah daerah yang masih blank spot.

Usaha yang dilakukan pemerintah dalam menjaga keselamatan para TKI yang bekerja di luar negeri dinilai sangat bagus. Namun, hal itu harus dilakukan berkelanjutan dan jangan berhenti di titik tertentu dalam pelaksanaannya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved