Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

WNA Alami KDRT oleh Suaminya Sendiri WNI


Foto Profil Penulis Dika Mustika
WNA Alami KDRT oleh Suaminya Sendiri WNI
WNA Alami KDRT oleh Suaminya Sendiri WNI

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kali ini kembali terjadi di Indonesia, namun bukan warga negara Indonesia yang mengalami hal tersebut, melainkan warga Amerika Serikat yang memiliki suami orang. Yakni, Olya Lapina (46) terpaksa melaporkan suaminya warga Bali ke Polsek Nusa Penida. Atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya hingga bibir bagian bawahnya robek dan alami beberapa jahitan.

Dikatakannya, bibirnya yang terluka tersebut akibat ditendang suaminya, I Made Buda (44) asal Desa Sanur, Denpasar Selatan.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan penanganan kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA pada hari Minggu (21/1/2018). Pelapor merupakan warga negara asing, sementara terlapornya suaminya sendiri WNI warga lokal Bali.

Menurut keterangan pelapor, awalnya pasutri ini tengah berboncengan menikmati alam Nusa Penida dengan sepeda motor menuju Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Sesampainya di sebuah warung, mereka berhenti dan memesan kopi di sebuah kedai pinggir jalan.

Belum diketahui permasalahannya, keduanya sempat cekcok dan korban menyiramkan air panas ke arah dada suaminya. Merasa tidak terima, suaminya pun membalas dengan melayangkan tendangan dengan kaki kiri yang mengarah ke wajah istrinya tersebut. Seketika itu, istrinya langsung tumbang lantaran terkena tendangan yang mendarat pada bagian dagu dan bibirnya. Korban asal Amerika itu juga alami benjolan di kepala belakang diduga akibat benturan. Kemudian, korban langsung diantar oleh suaminya ke puskesmas Nusa Penida.

Menurut penjelasan dari Kasubag humas Polres Klungkung Aiptu Wayan Sarjana, walaupun tindak kekerasan terhadap warga negara asing itu dilakukan suaminya sendiri, dan korbannya WNA dan telah melaporkan kasus tersebut. Pelaku tindak kekerasan, sang suami, tetap dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 44 ayat 2 no 23 tahun 2004.


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.