DPRD Kota Pontianak Bersama-sama Membangun Indonesia

DPRD Kota Pontianak Bersama-sama Membangun Indonesia

Admin
23 Nov 2024
Dibaca : 264x

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Pontianak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak untuk periode 2024-2029. Dengan total 45 kursi yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).

Dari 45 kursi tersebut, sebaran untuk di dapil 1 ada 8 kursi, dapil 2 ada 10 kursi, dapil 3 ada 10 kursi, dapil 4 ada tujuh kursi, dan kemudian dapil 5 terdapat 10 kursi. Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak, dengan masing-masing memiliki 7 kursi. Lalu disusul oleh Partai Golkar dengan 6 kursi dan diikuti Partai Nasdem dan PKS dengan perolehan 5 kursi.

Lebih lanjut, Partai Demokrat dan PKB sama-sama berhasil mengamankan 4 kursi. Kemudian untuk PPP 3 kursi serta PAN dan Partai Hanura maisng-masing punya 2 kursi.

Berikut adalah informasi terkait DPRD Kota Pontianak :

1. Fungsi dan Tugas DPRD Kota Pontianak (dprdkotapontianak.com)

  • Fungsi Legislasi : Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan Wali Kota.
  • Fungsi Anggaran : Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.
  • Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

2. Struktur DPRD Kota Pontianak

  • Pimpinan DPRD : Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang dipilih dari anggota berdasarkan hasil pemilu legislatif.
  • Komisi-Komisi : Dibagi berdasarkan bidang kerja seperti Komisi A (Pemerintahan), Komisi B (Perekonomian), Komisi C (Pembangunan), dan sebagainya.
  • Fraksi-Fraksi : Kumpulan anggota DPRD dari partai politik tertentu atau gabungan partai yang memiliki kesamaan visi.

3. Program dan Inisiatif

  • Pembahasan rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan pembangunan, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
  • Penyampaian aspirasi masyarakat Pontianak melalui reses dan dialog publik.
  • Penyelesaian isu-isu strategis seperti penanganan banjir, transportasi, dan pengelolaan sampah.

4. Aspirasi Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada DPRD melalui :

  • Reses : Kegiatan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi di dapil masing-masing.
  • Kunjungan Langsung : Datang ke kantor DPRD Kota Pontianak.
  • Platform Online : Banyak DPRD kini membuka akses digital untuk menerima masukan masyarakat.

5. Alamat dan Kontak

Kantor DPRD Kota Pontianak :
Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Website Resmi: https://dprdkotapontianak.com/

Beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved