Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak adalah lembaga legislatif di tingkat kota yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Pontianak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak untuk periode 2024-2029. Dengan total 45 kursi yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
Dari 45 kursi tersebut, sebaran untuk di dapil 1 ada 8 kursi, dapil 2 ada 10 kursi, dapil 3 ada 10 kursi, dapil 4 ada tujuh kursi, dan kemudian dapil 5 terdapat 10 kursi. Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak, dengan masing-masing memiliki 7 kursi. Lalu disusul oleh Partai Golkar dengan 6 kursi dan diikuti Partai Nasdem dan PKS dengan perolehan 5 kursi.
Lebih lanjut, Partai Demokrat dan PKB sama-sama berhasil mengamankan 4 kursi. Kemudian untuk PPP 3 kursi serta PAN dan Partai Hanura maisng-masing punya 2 kursi.
Berikut adalah informasi terkait DPRD Kota Pontianak :
1. Fungsi dan Tugas DPRD Kota Pontianak (dprdkotapontianak.com)
2. Struktur DPRD Kota Pontianak
3. Program dan Inisiatif
4. Aspirasi Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada DPRD melalui :
5. Alamat dan Kontak
Kantor DPRD Kota Pontianak :
Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Website Resmi: https://dprdkotapontianak.com/
Beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.