Gerindra, PKS dan PAN Lanjutkan Proses Kasus Viktor Laiskodat

Gerindra, PKS dan PAN Lanjutkan Proses Kasus Viktor Laiskodat

Admin
24 Nov 2017
Dibaca : 1426x
Polisi Menganggap Viktor bisa Bebas karena Hak Imunitas Sebagai Anggota Dewan


lampuhijau.com - Tiga partai politik (parpol) selaku pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat mengaku kecewa dan segera mengambil sikap. Mereka yakni, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional (PAN). Polisi diminta marathon dalam memproses dugaan SARA yang mengandung unsur pidana tanpa menunggu langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Langkah tersebut diambil lantaran, Korps Bhayangkara itu sebelumnya menyatakan menghentikan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan memilih menunggu sidang MKD. 

Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule mengatakan, sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan, Gerindra tidak akan tinggal diam dan memilih mendesak polri segera mengusut tuntas laporannya secara marathon. "Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD," ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis, Kamis (23/11).

Iwan mengaku, sempat bingung dengan pernyataan kepolisian. Sebelumnya dikabarkan bahwa kasus Victor dihentikan karena hak imunitas yang melekat pada Viktor selaku anggota DPR. Sehingga, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pidana, polisi tidak punya pilihan selain menyerahkan kasus kepada MKD lantaran yang bersangkutan merupakan anggota dewan. Hak imunitas menjadi alasan polisi.

Tetapi, sambung Iwan, kemudian pagi tadi (Kamis, 23/11), polisi kembali memberikan keterangan jika proses penyelidikan terhadap kasus Viktor masih berlanjut. Namun, menunggu keputusan hasil sidang MKD sebelum meneruskan mengusut dugaan pidana dalam isi pidato Viktor yang dilakukannya saat berada di NTT. Sontak saja informasi tersebut membuatnya langsung mengambil tindakan melalui pengacaranya menyambangi Bareskrim Polri. Pihaknya meminta pernyataan resmi dari penyidik yang menerima laporannya pada Agustus 2017 lalu.

Dia menilai, penghentian kasus dugaan SARA yang dilakukan oleh Viktor bisa berdampak pada keadilan. Karena, apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan aturan dasar di KUHAP.

"SP3 hanya dapat dilakukan jika tidak ada peristiwa pidananya, tidak cukup bukti dan kadaluarsa. Diluar itu, sebuah kasus pidana tidak dapat di SP3," tukasnya.

Iwan menambahkan, bila semua didasari dengan hak imunitas maka nantinya tindakan melawan hukum yang dilakukan anggota dewan akan menjadi halal. "Sangat bahaya kalau Anggota DPR RI dilegitimasi melakukan tindak pidana memakai hak imunitas. Anggota DPR boleh membunuh, terima suap, memperkosa, dan lain-lain, karena berdalih punya hak imunitas," tuturnya.

Tak hanya itu saja, SP3 Polri dalam kasus itu, lanjutnya, juga berlawanan dengan UUD 1945. Dikatakannya, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menegaskan bahwa hak imunitas menjadi tak berlaku di mata hukum. Adapun pasal 27 Ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ingat dengan tidak ada kecualinya, selama dia merupakan warga negara Indonesia," tegasnya.

Hal senada dilayangkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Dia mengaku, kecewa jika polisi benar-benar menghentikan penyelidikan terhadap Viktor. "Kalau benar-benar dihentikan kasus Viktor, saya kecewa dengan keputusan tersebut," kata Jazuli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/11).

Menurut anggota Komisi I DPR itu, polisi harus bisa membedakan kapan, di mana dan dalam tema apa anggota dewan bisa mendapat hak imunitas dalam ucapannya. Antara bicara konten mengkritisi pemerintah sebagai fungsi pengawasan dewan dengan ujaran kebencian, adu domba dan fitnah, tentu berbeda.

Bayangkan, kata Jazuli, bagaimana jadinya negeri ini jika semua anggota dewan boleh memaki partai atau fraksi lain dengan tuduhan fitnah dan ujaran kebencian di daerah pemilihannya. "Ini bisa kacau dan memicu konflik horizontal," tegas Jazuli, seraya menyatakan, di sinilah seharusnya peran aparat hukum untuk berdiri tegak secara netral dan objektif melakukan tindakan sesuai koridor hukum.

Serupa pula yang dilontarkan Sekretatis Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto. “Memang yang berhak memberhentikan dan melanjutkan (kasus, red) kan polri. Tapi, dengan itu kita tangkap bahwa mulai sekarang polri menyampaikan kepada masyarakat, DPR boleh ngomong apa saja. Mau benar, mau tidak, mau fitnah, atau bertentangan dengan fakta," papar Yandri, kemarin.

Dikatakan Yandri, polisi memberi preseden bahwa anggota DPR kebal hukum dengan alasan imunitas. Anggota DPR bisa leluasa menuduh tanpa khawatir mendapat pidana atas dasar hak imunitas tersebut. 

“Mulai sekarang, anggota DPR di manapun berada, boleh ngomong apa saja dan polisi tidak boleh memproses secara hukum," sindir Yandri.

Yandri merasa Viktor telah menyebarkan fitnah terhadap PAN. "Kalau menurut kami, apa yang dibilang Viktor itu fitnah. PAN sebagai anti Pancasila, itu kan fitnah," tandasnya. 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved