Lampuhijau.com - Dasar guru bejat, katanya guru tuh tauladan kalau dalam bahasa Jawa ” digugu lan ditiru” ( didengar omongan dan ditiru perbuatannya) tapi kalau kayak gitu ya lebih baik jangan deh, parah banget tuh guru.
Peristiwa ini bermula, saat siswi berinisial YS itu tidak mengikuti pelajaran olahraga dengan alasan tidak memiliki baju.
Tak lama kemudian, MM menghampiri YS yang berada di dalam kelas seorang diri. MM saat itu telah membawa tali rafia dan lakban di tangannya.
MM langsung mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia. Dia lalu membekap mulut korban dengan lakban. Pelaku lalu mulai mencabuli di kursi dan lantai ruang kelas.
Usai memperkosa, MM kemudian mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu kejadian tersebut. Pelaku sempat memberikan uang, tetapi ditolak oleh korban.
Yang lebih aneh lagi peristiwa yang dilakukan oleh guru bejat baru ketahun setelah 3 tahun saat siswi tersebut masih duduk dibangku kelas 3 SD di Bogor Utara dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kejadian terungkap setelah sang anak merasa sudah aman dari ancaman guru tersebut dan menceritakan pada orang tuanya.
Merasa anaknya diperkosa selama 3 tahun duduk dibangku sekolah dasar orang tua merasa tidak terima, lalu melaporkan perbuatan guru bejat tersebut pada kepolisian.
Polisi kemudian meringkus pelaku dan menetapkan guru SD yang merupakan wali kelas korban sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.