Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai menelisik peranan berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Penyidik KPK memanggil mantan Wakil Presiden Boediono, dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus SAT yang sudah ditahan,“ jelas Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Boediono akan menjadi saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu, dan akan digali keterangan seputar peranananya saat menjadi Anggota KKSK saat memberi persetujuan kepada pihak BPPN, dalam menerbitkan SKL BLBI.
Menanggapi panggilan pemeriksaanya, Boediono datang sekitar pukul 09.48 WIB ditemani sejumlah anggota Paspamres, dengan mengenakan baju batik warna cokelat. Ketika ditanya awak media perihal kedatangannya, mantan Menteri Keuangan tersebut mengaku belum tahu materi pemeriksaannya hari ini.
“Belum tahu (materi pemeriksaan) saya juga baru datang. Nanti ditanya apa kan saya enggak tahu," tutur Boediono singkat, di lobi gedung KPK.
Selebihnya, ia enggan menggubris pertanyaan lagi yang dilayangkan wartawan, kendati terus dicecar sejumlah beragam pertanyaan. Kemudian, Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut langsung masuk ke lobi utama, menunggu panggilan pemeriksaan di ruang penyidikan yang terletak di lantai I Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. Terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut. Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait peranan Boediono dalam pusaran kasus ini, Boediono menjadi salah satu anggota KKSK. Selain itu ada Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Bertindak sebagai ketua Dorodjatun Kuntjoro Jakti, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KKSK sendiri berperan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Hal ini didukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu. Dengan adanya persetujuan KKSK, maka BPNN mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.