Jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan aksi dua orang warga yang berusaha menyelundupkan 166 dus sosis ilegal asal Malaysia. Penyelundupan tersebut digagalkan pada Kamis (7/6/2018) dini hari.
Saat itu kedua pelaku yang menggunakan mobil Innova terlihat mencurigakan. Akhirnya petugas pun membongkar isi dari modil yang mereka tumpangi. Rupanya mobilnya berisi ratusan dus sosil ilegal yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia.
"Personel Jatanras Polsek Pontianak Barat, sedang patroli melihat aktivitas warga membongkar dus berisi sosis. Ada 30 dus sudah berada di dalam rumah Mansyur di Jalan Komodor, Pontianak Barat," ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Jumat (8/6/2018).
"Berisikan sosis ilegal asal Malaysia," imbuhnya.
Diketahui, kedua tersangka bernama Dedi Saputra Pulungan (35) asal Kabupaten Sambas dan Mansyur (41) asal Pontianak Barat, berusaha melakukan penyelundupan pada Kamis (7/6/2018) dini hari. Kedua pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya kita bawa ke Polsek, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Petugas juga mengamankan total 166 dus sosis jenis ayam bakar dan sosis ayam madu yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Serta 1 unit mobil pengangkut sosis sebagai barang bukti.
Selain Dedi dan Mansyur, Bermawis menduga masih ada 2 orang warga lain yang ikut terlibat dalam upaya penyelundupan sosis asal Negeri Jiran itu. Polisi akan melakukan pencarian lebih lanjut.
"Kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan subsider pasal 55 KUHP subsider pasal 64 KUHP. Mereka telah mendekam di sel tahanan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.