Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menganggap tak masalah jika calon Gubernur Riau, Firdaus beristri 2 dan memiliki Kartu Keluarga Ganda. Hal tersebut menjawab laporan warga bernama Dendi Gustiawan terhadap Firdaus yang diduga memiliki istri 2. KPU Riau juga memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu Riau untuk menjelaskan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Diketahui, awalnya Dendi melaporkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Riau dengan tuduhan beristri 2 dan memiliki Kartu Keluarga Ganda. KK pertama beralamatkan di Kota Pekanbaru dengan nama istri Hj Emilia, sedangkan KK kedua dengan istri Vicki Rahmawati alamat Jakarta Barat. Laporan Dendi terhadap Firdaus itu awalnya ditujukan kepada KPU Riau. Namun karena tidak puas atas jawaban KPU, Dendi melaporkannya KPU ke Bawaslu Riau.
Komisioner KPU Riau, Ilham mengungkapkan KPU hanya menginginkan setiap Cagub-Cawagub menyerahkan persyaratan KTP Elektronik dan identitas istri serta lainnya, tidak wajib melampirkan KK. Ilham menyebutkan, Firdaus juga mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia, bukan Viki Rahmawati.
Ilham juga mengaku sudah memberikan jawaban dan tanggapan kepada Dendi dengan melakukan penelaahan berkas yang disampaikan kepadanya. Berkas itu berupa KK atas nama Firdaus Muhammad, dengan istri Viki Rahmawati dan dua anak mereka. KK itu dikeluarkan Disdukcapil Jakarta Barat. Dan dalam aturan di KPU Riau, tidak ada menyinggung persyaratan calon gubenur Riau untuk melampirkan KK. Firdaus melampirkan E-KTP saja, sama seperti calon yang lain.
Sebelumnya diberitakan, KPU Riau dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan tindak pidana dan laporan administrasi lantaran meloloskan salah seorang Calon Gubernur Riau yang memiliki KK ganda.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.