Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 12 parpol menjadi calon peserta pemilu 2019. Pihaknya kini tengah mematangkan teknis verifikasi untuk keduabelas parpol tersebut.
Setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017 dengan pemohon dari Partai Idaman, sebanyak 12 partai peserta pemilu 2019 menjadi wajib mengikuti proses verifikasi.
Rabu (17/1/2018), Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Komisioner KPU mengadakan rapat pleno untuk menyesuaikan sejumlah aturan teknis dalam Peraturan KPU. Rencananya hari ini, Kamis (18/1/2018) rancangan PKPU akan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, ia menuturkan, ada empat aspek yang diteliti dalam kegiatan verifikasi. Pertama, KPU akan mendatangi kantor partai politik untuk meneliti kepengurusan partai politik. Kedua, KPU akan mengecek keterwakilan perempuan afirmatif 30 persen dari jumlah pengurus. Ketiga, KPU akan mengecek domisili kantor partai politik. Dan keempat, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik dengan menggunakan basis aplikasi Sipol.
Rencananya, verifikasi akan dilakukan di tiga tingkat kepengurusan yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hingga saat ini belum ada kabar mengenai penjelasan lebih rinci dari KPU terkait teknis verifikasi keanggotaan untuk 12 partai.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.