Lagi, Arisan Online Berujung Ke Penjara, Gak Ada Kapoknya

Lagi, Arisan Online Berujung Ke Penjara, Gak Ada Kapoknya

Admin
8 Nov 2017
Dibaca : 1778x
arisan online yang selalu saja marak dengan penipuan tapi tetap saja banyak peminatnya

Lampuhijau.com - Berjalan sejak Desember 2016 hingga Oktober 2017, akhirnya Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka LJ (22), DL (20) dan SJ (20), karena terlibat kasus jual beli arisan online. Namun, satu dari tiga tersangka tersebut belum ditahan karena ada yang menjaminnya.

Peran masing masing tersangka bermacam- macam. Ada yang berperan sebagai pencari nasabah LJ, penerima uang atau bandar DL dan juga sebagai pencari nasabah atau penghubung SJ yang juga anak wakil gubernur Kalteng.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah menahan LJ dan DL. “Tersangka SJ belum dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif dan memiliki identitas yang jelas, keluarga juga jelas sehingga tidak mungkin melarikan diri,” jelas Dodo Hendro Kusuma dalam pres rilis di Halaman Mapolda Kalteng, Selasa (7/11) pukul 14.00 WIB.

Dilanjutkannya, untuk 2 tersangka lainnya yaitu LJ dan DL dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena sesuai dengan alasan unsur subjektif yang ada, sehingga penyidik belum meyakini kooperatif atau tidak.

Dijelaskannya, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima terkait dengan penipuan jual beli arisan online dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 persisnya di Toko Kembar Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, hingga laporan polisi tersebut disampaikan kepada Polda Kalteng.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan modus operandi berawal dari salah satu terlapor mengirimkan pesan melalui blackberry massage, yang mana dikirim melalui group kemudian member-member yang ada menerima dan di dalam penawaran untuk menjual arisan selanjutnya ditawarkan  dengan keuntungan sebesar 200 hingga 700 ribu,” ungkap  perwira menengah dengan melati dua di pundaknya tersebut.

Tidak hanya itu saja, besarannya itu tergantung dengan apa yang ditawarkan atau bagaimana para pengikut mengikuti tawaran masing-masing tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu beberapa HP, beberapa rekening, slip koran, kwitansi, ATM, buku rekening, 1 sertifikat yang disita dari ketiga tersangka.

Dijelaskan Dodo lagi, motifnya merupakan pekerjaan sehari-hari dari para tersangka yang mana korban dari kasus tersebut berjumlah 118 orang dengan total kerugian berjumlah Rp 2,63 juta. “Kami tidak menyebutkan yang bersangkutan adalah anak siapa, tetapi kami menangani kasus tersebut secara professional. Ketika melakuakn penahanan atau tidak tentu memiliki pertimbangan yang dilihat dari unsur objektif dan subjektif yang ada,” lanjutnya.

Uang diperoleh dari para tersangka adalah merupakan jual beli arisan. “Namun ketika ditanyakan ternyata praktek jual beli tersebut tidak ada (bodong), tetapi keuntungan ini dibayar dari uang  masing-masing korban,” lanjutnya lagi.

Di akhir perbincangan dirinya mewakili Kapolda Kalteng kemudian mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran menarik dengan keuntungan tinggi. Apabila merasa menjadi korban penipuan dengan modus yang sama, segera melaporkan kepada Polda Kalteng apabila merasa dirugikan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved