Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Mbah Parman : Pencuri Kayu Akhirnya Bebas dari Rutan


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Mbah Parman : Pencuri Kayu Akhirnya Bebas dari Rutan
Mbah Parman : Pencuri Kayu Akhirnya Bebas dari Rutan

Mbah Parman (64) akhirnya bisa bernafas lega setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Rabu (20/12/207) sekitar pukul 13.30. Terdakwa kasus pencurian sebatang kayu keluar dari tahanan dijemput  penasihat hukumnya, Sutanto Wiaya dan Vevi Yulistian, hendak diantar sampai ke rumah oleh penasihat hukumnya.

Namun, tidak berselang lama, keluarganya mengabarkan hendak menjemput Kakek asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan tersebut. Setelah menunggu sekitar satu jam, anaknya Abdul Rokhim, anak Parman tiba dengan motor. Ia pun dibonceng kendaraan roda dua tersebut.

Meski berstatus bebas, Parman mengaku masih dihantui kecemasan menyusul banding yang diajukan jaksa. Dia khawatir kembali ditahan jika banding yang diajukan jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT).

‘’Mugi-mugi mboten dipenjara maleh (semoga tidak dipenjara lagi),’’ tutur ia berharap.

Namun begitu, melalui penasihat hukumnya, Parman siap kooperatif jika sewaktu-waktu harus kembali berhadapan dengan hukum menyusul hasil banding yang diajukan jaksa.

‘’Kita menghormati upaya banding yang diajukan jaksa. Kami selalu kooperatif,’’ katanya.

Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono saat dikonfirmasi terkait sikap PT menyusul banding yang diajukan jaksa mengatakan, hingga kemarin belum ada sikap dari PT, apakah kembali menahan Parman atau bebas demi hukum.

‘’Sampai saat ini belum ada (surat penahanan dari PT,’’ jelasnya.

Dengan begitu, Parman bebas demi hukum menyusul berakhirnya masa tahanan empat bulan yang dijatuhkan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/12) lalu, majelis hakim yang dipimpin Carolina Dorcas Yuliana Awi memberikan vonis di luar dakwaan tunggal yang dijukan JPU.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan dakwaan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak 500 juta. Sementara dakwaan tunggal JPU menggunakan pasal 82 ayat 1.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan dikurangkan masa tahanan. Serta, menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan rutan. Alasannya, poin putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rutan kontradiktif. Jaksa menolak untuk mengeluarkan terdakwa sebelum berakhirnya sisa masa tahanan. Dan, Rabu (20/12/2017) merupakan hari terakhir sisa masa tahanan.


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Backlink Murah Berkualitas - Promosi Website Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.