Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik jual beli tanah di Tangerang. Laporan itu dilakukan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada Senin 8 Januari 2018, dengan laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat dirugikan.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus dugaan pemalsuan dan penipuan akta jual beli tanah di Curug, Tangerang, Banten. Sandiaga mengaku lelah menanggapi kasus hukum yang dikait-kaitkan dengan dirinya, termasuk pembelian lahan di kawasan Tangerang tersebut.
“Saya kalau soal hukum enggak mau berkomentar, sudah lelah saya dikait-kaitkan mulu,” ucap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1/2018) malam.
Sandiaga pun tak lantas tutup mulut, ia mengatakan, kasus pembelian lahan di Curug, tak hanya sekali disangkutpautkan dengan dirinya. Sejak terjun ke dunia politik, Sandi mengaku telah berulang kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
“Sudah berapa kali yah, sampai lupa. Biarin sajalah, lagi pula memang kalau orang mau terjun ke politik pasti ada saja orang yang... Ah, sudahlah capek saya,” tukas Sandiaga.
Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan kembali rekan bisnis Sandiaga yakni Andreas Tjahjadi. Andreas Tjahjadi sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Banten dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Fransiska menjelaskan, Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 merupakan pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten. Namun menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut bahkan balik nama pemilik tanah.
"Ini telah melanggar aturan. Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian aset? Kan juga tidak ada," tegas Fransiska.
Sebelumnya, Fransiska sudah pernah melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya, Maret 2017. Kasus dugaan tersebut seperti tercantum dalam pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 263 dan atau pasal 266 UU KUHP.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.